Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Persyaratan Menjadi Nazhir Badan Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Persyaratan Menjadi Nazhir Badan Hukum

Persyaratan Menjadi Nazhir Badan Hukum
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Persyaratan Menjadi Nazhir Badan Hukum

PERTANYAAN

Dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan bahwa nadzir wakaf ada dua, yaitu nadzir perseorangan dan nadzir berbadan hukum. Pertanyaannya, apakah yayasan yang akan menerima tanah wakaf otomatis menjadi nadzir yang berbadan hukum? atau apakah untuk menerima tanah wakaf, yayasan yang ingin nadzirnya berbadan hukum, terlebih dahulu harus membentuk badan nadzir yang didaftarkan di Notaris? mohon penjelasannya, karena dibutuhkan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Perlu kami klarifikasi bahwa yang Anda maksud dengan nadzir, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU 41/2004”), disebut dengan “nazhir”. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya (Pasal 1 angka 4 UU 41/2004).

     

    Nazhir wakaf tidak hanya ada 2 (dua), akan tetapi ada 3 (tiga) berdasarkan Pasal 9 UU 41/2004, yaitu:

    a.    perseorangan;

    b.    organisasi; atau

    KLINIK TERKAIT

    Subjek Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana

    Subjek Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana

    c.    badan hukum.

     

    Menurut Pasal 10 ayat (3) UU 41/2004, badan hukum hanya dapat menjadi nazhir apabila memenuhi persyaratan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan (dalam Pasal 10 ayat (1) UU 41/2004), yaitu:

                  i.        warga negara Indonesia;

                 ii.        beragama Islam;

                iii.        dewasa;

               iv.        amanah;

                v.        mampu secara jasmani dan rohani; dan

               vi.        tidak terhalang

    b.    badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

    c.    badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

     

    Selain persyaratan tersebut, Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentangPelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan beberapa persyaratan lainnya, yaitu:

    1.    Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia(“BWI”) melalui Kantor Urusan Agama setempat. Jika tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat, pendaftaran nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/ kabupaten/kota.

    2.    Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran harus memenuhi persyaratan:

    a.    badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;

    b.    pengurus badan hukum harus memenuhi persyaratan nazhir perseorangan;

    c.    salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;

    d.    memiliki:

                                  i.        salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;

                                 ii.        daftar susunan pengurus;

                                iii.        anggaran rumah tangga;

                               iv.        program kerja dalam pengembangan wakaf;

                                v.        daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum; dan

                               vi.        surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

    Persyaratan-persyaratanini dilampirkan pada permohonan pendaftaran sebagai nazhir badan hukum.

     

    Jadi, untuk dapat menjadi nazhir badan hukum, hal tersebut tidak secara otomatis terjadi ketika nazhir mendapatkan benda wakaf. Untuk dapat menjadi nazhir badan hukum harus didaftarkan terlebih dahulu pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

        

    Tags

    wakaf

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!