KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian

Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian
Claudia Bhara Praditta, S.H.,M.I.Kom.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian

PERTANYAAN

Saudara saya bekerja di suatu perusahaan tugasnya sebagai driver antar jemput karyawan. Pada saat menjalankan tugas menjemput karyawan untuk bekerja, saudara saya mengalami kecelakaan, yang melibatkan korban jiwa, 2 orang meninggal dan korban lainnya luka-luka. Apa ancaman hukum buat saudara saya? Apakah bisa terbebas dari ancaman hukum? Apakah pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas penyelesaian kasus ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ia diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta atas kecelakan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Mengenai ganti kerugian atas suatu kecelakaan lalu lintas berat, berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, baik pengemudi (driver) maupun pemilik kendaraan (perusahaan) wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana terhadap si pengemudi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kecelakaan yang Mengakibatkan Kematian
    Pada dasarnya tidak ada seorangpun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah, kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan. Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliuaran pada kekeliuran dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang. Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan, dimana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan
     
    Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut :
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
     
    Sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
     
    Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
     
    Ganti Kerugian atas Kecelakaan Lalu Lintas Berat
    Mengenai ganti kerugian akibat suatu kecelakaan lalu lintas berat diatur dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
     
    Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
     
    Lebih lanjut diatur dalam penjelasan Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ yang dimaksud dengan membantu berupa biaya pengobatan adalah bantuan biaya yang diberikan kepada korban, termasuk pengobatan dan perawatan atas dasar kemanusiaan.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa baik pengemudi maupun perusahaan berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada ahli waris atas biaya pengobatan dan pemakaman korban dengan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana si pengemudi.
    Mengenai tanggungjawab perusahaan atas kecelakaan yang dilakukan oleh pegawai (driver) diatur pula dalam Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sebagai berikut :
     
    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada pada pengawasannya.
    Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh muridmuridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
    Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya bertanggung jawab
    Berdasarkan ketentuan tersebut maka keluarga korban dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan driver tersebut dan perusahaan bersama dengan driver berkewajiban secara hukum untuk membayar segala ganti kerugian atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan yang dilakukan oleh driver yang dipekerjakan.
     
    Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa secara pidana yang bertanggungjawab adalah pengemudi (driver) kantor. Sedangkan secara perdata, baik pengemudi maupun perusahaan yang mempekerjakan pengemudi tersebut wajib membayar sejumlah ganti kerugian (termasuk biaya pemakaman korban) kepada keluarga korban atau ahli warisnya.
     
    Perlu diketahui pula, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 235 ayat (1) UU LLAJ di atas, pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan atau pengemudi tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas berat tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    Referensi:
    Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rineka Cipta.

    [1] Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    Tags

    hukumonline
    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!