Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas kepada orang yang dirugikan akibat pelanggaran tersebut dan bagaimana cara mendapatkan pertanggungjawaban tersebut menurut hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hal terjadi pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, Pasal 235 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”) menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan sebagai berikut:
a)Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas baik kecelakaan lalu lintas ringan, sedang maupun berat, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
b)Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sedang dan berat, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Untuk mendapatkan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita akibat kecelakaan lalu lintas adalah dengan cara melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat. Kemudian, pihak kepolisian akan melakukan upaya-upaya berikut ini (lihat Pasal 227 UU LLAJ):
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a)mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b)menolong korban;
c)melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara;
d)mengolah tempat kejadian perkara;
e)mengatur kelancaran arus Lalu Lintas;
f)mengamankan barang bukti; dan
g)melakukan penyidikan perkara.
Dalam hal ada cukup bukti adanya pidana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut saat dilakukan penyidikan maka akan dilanjutkan dengan penuntutan melalui sidang di pengadilan. Sedangkan apabila tidak terdapat cukup bukti, penyidikan akan dihentikan (lihat Pasal 260 ayat [1] huruf g UU LLAJ).
Mengenai besaran jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan (lihat Pasal 236 ayat [1] UU LLAJ).
Selain melalui putusan pengadilan, penyelesaian ganti kerugian juga dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara pihak yang terlibat (lihat Pasal 236 ayat [2] UU LLAJ). Jadi, selain melalui proses hukum di pengadilan, penyelesaian ganti kerugian dapat diperoleh melalui cara negosiasi di antara para pihak yang terlibat.