Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT

Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Hukum Jika Ada Perubahan Nama PT

PERTANYAAN

Sebuah PT mengubah nama. Pertanyaan: 1. Bagaimana keabsahan izin sebelum perubahan nama PT dan kerja sama dengan pihak ketiga? 2. Apakah keterangan dari notaris yang menyatakan bahwa "semua perizinan lama atas nama PT tersebut tetap berlaku" dapat dijadikan dasar bagi PT untuk berhubungan dengan pihak ketiga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan nama perusahaan telah diatur ketentuannya dalam UU PT yang mana perlu persetujuan atau didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan terlebih dahulu dilakukan melalui perubahan anggaran dasar lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu, bagaimana konsekuensi hukum dari perubahan nama PT?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perubahan Nama PT terhadap Izin-izin Terdahulu yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 7 April 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

    Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Menjual Aset PT

     

    Perubahan Nama PT

    Ketentuan perubahan nama perusahaan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU PT jo. Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 21/2021 yaitu melalui perubahan anggaran dasar dengan mendapat persetujuan atau didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM. Patut digarisbawahi pula, perubahan anggaran dasar ini ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, bagi perusahaan yang hendak mengajukan perubahan nama harus melakukan perubahan anggaran dasar melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) UU PT. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.[2]

    Perubahan anggaran dasar tersebut kemudian dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.[3] Jika perubahan anggaran dasar tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris, maka harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.[4] Bentuk akta notaris adalah berupa akta pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar.[5]

    Setelah itu perubahan anggaran dasar didaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),[6] yang selanjutnya akan diterbitkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, dan nama baru perusahaan akan berlaku sejak diterbitkannya surat keputusan tersebut.

     

    Konsekuensi Hukum Perubahan Nama PT

    Mengenai konsekuensi hukum perubahan nama PT terhadap izin yang sudah diperoleh sebelumnya, kami berpendapat izin yang telah diperoleh tersebut tetap berlaku sepanjang lembaga atau instansi penerbit izin tidak mengatur lain.

    Namun demikian, patut dicatat, ada juga pengaturan khusus bahwa apabila ada perubahan nama PT, maka diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga atau instansi yang bersangkutan untuk kemudian diperbaharui dengan nama PT yang baru.

    Menjawab pertanyaan selanjutnya, mengenai keabsahan kerja sama dengan pihak ketiga, kami berpendapat kerja sama tetap berlaku. Sebagai tambahan informasi, biasanya dalam klausula perjanjian kerja sama tercantum bunyi sebagai berikut:

    Perjanjian ini tetap berlaku dan mengingat para pihak walaupun terjadi perubahan anggaran dasar, perubahan pemegang saham atau pihak pengendali, perubahan pengurus, perubahan status badan hukum dan/atau munculnya ahli waris dari para pihak.

    Kemudian mengenai Surat Keterangan Notaris sebagaimana Anda tanyakan, menurut hemat kami tidaklah diperlukan. Adapun perizinan perusahaan tetaplah berlaku sepanjang tidak ada ketentuan lain yang mengatur dari lembaga atau instansi yang menerbitkan izin. Sehingga kami menyarankan agar Anda menanyakan dan menginformasikan perubahan nama PT kepada lembaga atau instansi terkait.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

    [1] Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [2] Pasal 88 ayat (1) UU PT

    [3] Pasal 21 ayat (4) UU PT

    [4] Pasal 21 ayat (5) UU PT

    [5] Penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU PT

    [6] Pasal 10 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas

    Tags

    perseroan terbatas
    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!