Perubahan Tugas Kedinasan Hakim
Perlu Anda ketahui, sebelumnya masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta menurut Poin Kesatu Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.
Namun, dikutip dari Siaran Pers Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1159/SP-HMS/03/2020, pada pokoknya, masa status tanggap darurat bencana Covid-19 di DKI Jakarta diperpanjang hingga Minggu, 19 April 2020.
Terkait pertanyaan Anda, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (“SEMA 1/2020”) menyebutkan bahwa hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).[1]
Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-Court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-Litigation, koordinasi, pertemuan, dan tugas kedinasan lainnya.[2]
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal itu dilakukan sampai tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Poin Kesatu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Jadwal Sidang dan Cara Persidangan
Guna menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: W10-U/01/KP.05.1/3/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (“SEKP PT DKI W10-U/2020”).
Selama masa darurat, pembatasan waktu penyelesaian perkara tidak mengikat sampai masa darurat ini berakhir.[3] Jadwal sidang pun disesuaikan dengan jadwal hakim dan panitera pengganti masuk kantor.[4]
Hal ini berhubungan dengan pengaturan jadwal shift masuk kantor dan shift bekerja dari rumah yang dibuat dalam bentuk tercatat berupa daftar aparatur yang masuk kantor setiap hari, baik hakim, panitera pengganti, pejabat struktural dan fungsional serta para staf.[5]
Khusus untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan selama masa darurat ini, persidangan dapat dilakukan melalui teleconference, dengan cara:[6]
- Pembacaan dakwaan dilakukan dengan cara hakim, panitera pengganti, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa berada di ruangan sidang pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut.
Terdakwa berada di ruangan khusus tahanan yang dilengkapi dengan fasilitas teleconference, sehingga pembacaan dakwaan didengar oleh terdakwa dan dapat menentukan sikap/ memberikan tanggapan setelah berkomunikasi dengan penasihat hukumnya apakah mengajukan eksepsi atau tidak mengajukan eksepsi;
- Pemeriksaan saksi dilakukan dengan cara saksi didengar di muka persidangan yang didengar oleh terdakwa yang berada di ruangan khusus di rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan;
- Pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan dilakukan melalui teleconference.
- Apabila tidak terdapat fasilitas teleconference di rumah tahanan negara dan/atau lembaga pemasyarakatan, maka persidangan tetap diupayakan dilaksanakan secara biasa (tidak melalui teleconference).
Selanjutnya, ketentuan yang sudah diatur secara tegas dalam SEMA 1/2020 dan perubahannya agar dilaksanakan dan tidak diatur kembali dalam SEKP PT DKI W10-U/2020.[7]
Menurut Poin 2 huruf a SEMA 1/2020, persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap terdakwa yang sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi.
Sedangkan bagi terdakwa yang penahanannya masih dapat diperpanjang, persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta penundaan persidangan itu dapat dilakukan dengan hakim tunggal.[8]
Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaan walaupun melampaui tenggang waktu tersebut dengan perintah ke panitera pengganti agar mencatatnya dalam berita acara sidang tentang keadaan luar biasa tersebut.[9]
Apabila ada perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka:[10]
- Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.
- Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang (social distancing).
- Majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.
- Majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.
Sedangkan dalam perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi E-litigation untuk persidangan.[11]
Maka, di pengadilan wilayah DKI Jakarta, persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan melalui teleconference dengan ketentuan di atas.
Namun, jika rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan tidak menyediakan fasilitas teleconference, maka persidangan tetap diupayakan untuk dilaksanakan, seperti biasa dengan tetap memperhatikan ketentuan SEMA 1/2020 dan perubahannya.
Sementara terhadap perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, dianjurkan untuk menggunakan aplikasi e-litigation.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya sebagaimana yang telah diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
Referensi:
Siaran Pers Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1159/SP-HMS/03/2020, diakses pada 31 Maret 2020, pukul 14.56 WIB.
[1] Poin 1 huruf a SEMA 1/2020
[2] Poin 1 huruf b SEMA 1/2020
[3] Poin III huruf a SEKP PT DKI W10-U/2020
[4] Poin III huruf b SEKP PT DKI W10-U/2020
[5] Poin II huruf a dan b SEKP PT DKI W10-U/2020
[6] Poin III huruf c SEKP PT DKI W10-U/2020
[7] Poin IV SEKP PT DKI W10-U/2020
[8] Poin 2 huruf b SEMA 1/2020
[9] Poin 2 huruf c SEMA 1/2020
[10] Poin 2 huruf d SEMA 1/2020
[11] Poin 2 huruf e SEMA 1/2020