Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Status BPR dari Perusahaan Daerah Menjadi PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perubahan Status BPR dari Perusahaan Daerah Menjadi PT

Perubahan Status BPR dari Perusahaan Daerah Menjadi PT
Ali Suryadharma/Rudi Bachtiar Rifai/Md. KadriIkatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Perubahan Status BPR dari Perusahaan Daerah Menjadi PT

PERTANYAAN

Perusahaan tempat saya bekerja sebuah bank BPR milik Pemerintah Daerah dengan status PD, saat ini akan merubah status menjadi PT. Pertanyaan saya; (1) Bagaimana status perjanjian kredit yang telah dibuat, termasuk pengikatan jaminan (Hak Tanggungan, Fidusia, Hipotik Gadai)? Apakah menjadi gugur atau tetap berlaku? Perlu pembaharuan atau tidak ? (2) Apa kelebihan bentuk PD dengan bentuk PT. Demikian, mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1998 tentang  Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah  (BUMD)  membagi jenis BUMD menjadi 2 (dua) bentuk yaitu Perusahaan Daerah (“PD”) dan Perseroan Terbatas (“PT”). Perubahan status suatu PD menjadi PT tidak serta merta (by operation of law) melalui suatu perubahan perizinan belaka tanpa suatu corporate action.

     

    Dalam praktik, perubahan status tersebut dapat dilakukan melalui:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

    Haruskah Pinjaman Daerah Dituangkan dalam Peraturan Daerah?

    (i)     pengalihan aktiva melalui penyetoran inbreng dalam pendirian PT (BUMD), dimana harta kekayaan (aktiva) PD tersebut disetorkan ke dalam PT yang didirikan, kemudian PD tersebut dilikuidasi (dan dicabut status badan hukum PD-nya) sehingga kepemilikan saham atas PT BUMD tersebut dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham;

    (ii)   pengalihan aktiva dan pasiva PD kepada suatu PT yang sudah berdiri, dan kemudian sama halnya dengan poin (i) di atas, PD tersebut dilikuidasi;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (iii) merger (penggabungan) dan konsolidasi di mana PT akan menjadi surviving entity atau perusahaan yang dibentuk hasil konsolidasi atau bentuk-bentuk merger atau akuisisi lainnya yang pada dasarnya sama dengan merubah status suatu PD menjadi PT.

     

    Mengenai status perjanjian kredit dan jaminan yang ada, tergantung dari jenis corporate action yang dipilih. Jika dilakukan pengalihan aktiva dan pasiva seperti butir (i) dan (ii) di atas, maka perjanjian-perjanjian tersebut di atas tidak perlu dilakukan penandatanganan ulang atas perjanjian kredit, sepanjang prosedur Pasal 613 KUHPerdata dipenuhi (penyerahan piutang dengan pemberitahuan yang disetujui oleh si berhutang). Namun, jika dilakukan melalui cara Novasi sesuai Pasal 1413 KUHPerdata maka perjanjian kredit harus ditandatangani ulang termasuk perjanjian jaminannya. Apabila jenis corporate action yang dipilih adalah melalui merger dan konsolidasi pada butir (iii) di atas, maka pengalihan aset kredit terjadi secara serta merta berdasarkan hukum (by operation of law).

     

    Perusahaan Daerah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, di mana Aset PD berasal dari kekayaan daerah  yang dipisahkan dari  APBD. Dalam  praktiknya, apabila  kepemilikan PD dimiliki 100% oleh Pemerintah Daerah, maka kepemilikan tersebut tidak diwakili dalam bentuk saham. Namun, apabila individu atau pihak swasta turut ambil serta dalam PD tersebut, maka  kepemilikannya dapat berbentuk saham. Jika bentuk hukum PT, maka jelas kepemilikannya diwakili dalam saham-saham.

     

    Pengelolaan PD ada di tangan pengurus PD yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, tanggung jawab Kepala Daerah adalah sebagai pemilik  dan juga pengelola. Sedangkan, PT BUMD (Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham mayoritas atau minimum 51 persen), mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana diatur motif profit-oriented serta tanggung jawab yang jelas terhadap pemegang saham, komisaris dan direksi PT. Pengurusan perusahaan suatu PT tidak menjadi tanggung jawab Kepala Daerah seperti halnya pada PD.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!