KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Sebagai Nasabah Suatu Bank

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perusahaan Sebagai Nasabah Suatu Bank

Perusahaan Sebagai Nasabah Suatu Bank
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Sebagai Nasabah Suatu Bank

PERTANYAAN

Apa sih definisi dari Nasabah Perusahaan pada suatu bank? Apakah pemegang 15% saham pasif perusahaan tersebut yang namanya tercantum dalam akta yang diberikan kepada pihak bank pada saat pembukaan rekening dilakukan tanpa sepengetahuannya mempunyai 'hak' atas data-data/historical account keberadaan rekening dimaksud? Mohon jawaban dan saran.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Nasabah Perusahaan adalah istilah yang digunakan untuk Nasabah pada segmen Korporasi/Corporate Debtor, yaitu perusahaan (pada umumnya dengan bentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas/PT) yang jumlah penempatan dananya atau fasilitas kredit yang diperolehnya telah memenuhi jumlah limit tertentu berdasarkan ketentuan internal Bank, untuk dimasukkan dalam kategori Corporate Debtor.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Nasabah pada suatu Bank adalah pihak yang menggunakan jasa Bank.[1] Pada dasarnya, nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

     

    1.    Nasabah Penyimpan/Saving Customer

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[2] Dananya ini dapat berupa produk dana, yang pada prakteknya dapat berbentuk tabungan, deposito maupun giro.

     

    2.    Nasabah Debitur/Debtor

    Nasabah Debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.[3]

     

    Pada praktiknya, nasabah ini tergantung segmen jenis debiturnya masing-masing, baik mikro, komersial, korporasi dan dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, sindikasi, dan jenis-jenis fasilitas kredit lainnya, dimana pemberian fasilitas kredit tersebut adalah berdasarkan perjanjian kredit antara nasabah dengan Bank.

     

    Mengenai pertanyaan Anda, kami asumsikan yang Anda maksudkan dengan Nasabah Perusahaan adalah istilah yang biasanya digunakan untuk Nasabah pada segmen Korporasi/Corporate Debtor, yaitu perusahaan (pada umumnya dengan bentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas/PT) yang jumlah penempatan dananya atau fasilitas kredit yang diperolehnya telah memenuhi jumlah limit tertentu berdasarkan ketentuan internal Bank, untuk dimasukkan dalam kategori Corporate Debtor.

     

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bank diwajibkan untuk merahasiakan data Nasabah Penyimpan beserta dengan detail simpanan di rekening nasabah pada Bank tersebut.[4] Ini disebut dengan rahasia bank, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.[5]

     

    Namun, rahasia bank ini dikecualikan untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia.[6] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain? dan Bolehkah Rahasia Bank“Dibocorkan” kepada Ahli Waris Nasabah?

     

    Untuk dapat mengungkapkan data detail terkait dengan Nasabah Penyimpan dan simpanan/rekeningnya tersebut, maka berdasarkan UU Perbankan dan dengan mengkaji Anggaran Dasar dari perusahaan tersebut, Bank dapat memberikan keterangan kepada pihak yang ditunjuk (dalam konteks pertanyaan Anda, pemegang saham perusahaan tersebut) dengan mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang/berhak mewakili perusahaan (yakni Direksi)[7] terkait dengan hubungan kepada pihak ketiga (Bank) berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan.[8]

     

    Demikian penjelasan dari kami, semoga membantu. Terima kasih.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

     



    [1] Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)

    [2] Pasal 1 angka 17 UU 10/1998

    [3] Pasal 1 angka 18 UU 10/1998

    [4] Pasal 40 ayat (1) 10/1998

    [5] Pasal 1 angka 28 UU 10/1998

    [6] Pasal 2 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank

    [7] Pasal 98 ayat (1)  jo. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [8] Pasal 107 UU PT

    Tags

    debitor
    nasabah bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!