Perusahaan Tidak Pernah Membayar Iuran BPJS Pekerja, Disebut Penggelapan?

PERTANYAAN
Apakah bisa dikategorikan tindakan penggelapan, jika suatu perusahaan tidak pernah membayar Jamsostek karyawannya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bisa dikategorikan tindakan penggelapan, jika suatu perusahaan tidak pernah membayar Jamsostek karyawannya?
Kami tidak memperoleh gambaran jelas apakah perusahaan yang Anda maksudkan sudah atau belum mendaftarkan karyawannya pada program jaminan sosial tenaga kerja, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Akan tetapi perlu diketahui bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. Dalam hal pengusaha belum mengikutsertakan pekerjanya sebagai perserta kepada BPJS, pengusaha bukan dikenakan pidana karena penggelapan, melainkan sanksi administratif. Sedangkan, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, tapi tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta (pekerjanya) kemudian tidak membayar dan menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami menyarankan Anda untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif. Apabila memang ada indikasi terjadinya penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Butuh lebih banyak artikel?