Waktu Pembayaran THR
Tunjangan Hari Raya (“THR”) diberikan sebagai pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha ke pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, yang ketentuannya dapat Anda lihat dalam Permenaker 6/2016.[1]
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi yang beragama Islam, hari raya Natal bagi yang beragama Katolik dan Protestan, hari raya Nyepi untuk yang beragama Hindu dan hari raya Waisak untuk yang beragama Budha serta hari raya Imlek untuk yang beragama Konghucu.[2]
klinik Terkait:
Menyambung pernyataan Anda, kebiasaan perusahaan adalah melakukan pembayaran THR pada saat hari raya Idul Fitri. Namun, sayangnya menurut keterangan Anda, perusahaan tidak mencantumkan secara eksplisit dalam employee agreement.
Padahal, Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016 menyebutkan:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berangkat dari bunyi pasal tersebut, karena dalam employee agreement tidak disebutkan secara spesifik kapan pembayaran THR, seharusnya perusahaan sedari awal membayar THR kepada karyawan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing. Namun, perusahaan pada praktiknya selama ini membayar THR pada waktu hari raya Lebaran.
Perubahan Waktu Pembayaran THR
Berkaitan dengan perubahan pembayaran THR sebagaimana tertuang dalam employee agreement, dalam hal ini kami asumsikan sebagai Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
berita Terkait:
Adanya perubahan pembayaran THR yang mana kami asumsikan perubahan itu dilakukan melalui perubahan PKB, maka seharusnya perubahan PKB yang sedang berlaku harus berdasarkan kesepakatan serikat pekerja/serikat buruh.[3]
Perubahan PKB ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku dan baik pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. Pengusaha dan serikat pekerja/buruh wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.[4]
Sehingga, prinsipnya perubahan PKB harus mendapat kesepakatan dengan serikat pekerja/buruh, disampaikan kepada seluruh pekerja/buruh, dan juga didaftarkan pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,[5] agar perubahan PKB tersebut menjadi sah.
Namun apabila perubahan PKB dilakukan secara sepihak oleh pengusaha tanpa persetujuan dari serikat pekerja/buruh, maka perubahan PKB mencakup perubahan pembayaran THR menjadi tidak sah, dan dapat dibatalkan.
Sebaliknya, jika proses perubahan PKB sah dilakukan, maka perubahan ketentuan pembayaran THR pun menjadi sah dan berlaku mengikat bagi seluruh pekerja/buruh.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?
Denda Terlambat Bayar THR
Menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa perubahan PKB mencakup perubahan ketentuan pembayaran THR adalah tidak sah, dan oleh karena terjadi pergeseran atau perubahan waktu pembayaran THR dari hari raya lebaran menjadi hari raya keagamaan masing-masing karyawan, menurut hemat kami telah terjadi keterlambatan pembayaran THR.
Di sisi lain, Anda sebagai karyawan tentu merasa dirugikan. Kerugian yang dimaksud terjadi karena seharusnya THR diberikan pada bulan April 2022 menjadi bulan Desember 2022.
Dengan demikian, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.[6]
Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR dan denda tersebut kemudian dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau PKB.[7]
Sebagai informasi tambahan, sesuai bunyi SEMA 1/2017 menyatakan bahwa perselisihan pembatalan PKB yang dibuat oleh serikat pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk pengertian perselisihan hak yang merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (hal. 14).
Jadi, kami menyarankan pekerja/buruh dapat mengajukan pembatalan PKB dengan menggunakan upaya hukum perselisihan hak, serta pengusaha dikenakan denda keterlambatan pembayaran THR sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Adapun penyebutan kompensasi 5% yang Anda sebutkan tidak tepat, melainkan seharusnya menggunakan sebutan denda.
Mengenai tahapan penyelesaian perselisihan hak selanjutnya dapat Anda baca dalam Langkah Hukum Jika Gaji Tak Dibayar Pengusaha.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)
[2] Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016
[3] Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”)
[4] Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 32 Permenaker 28/2014
[5] Pasal 30 ayat (1) Permenaker 28/2014
[6] Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2016
[7] Pasal 10 ayat (2) dan (3) Permenaker 6/2016