Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

PERTANYAAN

Apakah jerat Pasal 170 KUHP adalah peraturan yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri? Bagaimana nasib korban main hakim sendiri apabila ingin mengadu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan perundang-undangan Indonesia belum memiliki ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Namun dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, korban dari tindakan tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dasar ketentuan dalam KUHP lama dan UU 1/2023.

    Ketentuan mengenai apa saja yang dapat dikaitkan dengan main hakim sendiri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 1 Maret 2012, yang pertama kali dimutakhirkan oleh pada Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 16 Mei 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

    Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang bunyi Pasal 170 KUHP tentang apa, perlu diketahui terlebih dahulu menurut KBBI yang dimaksud dengan main hakim sendiri adalah menghakimi orang lain tanpa memedulikan hukum yang ada, yang biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran, dan sebagainya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan

    Jika merujuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia belum memiliki ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai main hakim sendiri. Namun dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, korban dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dasar ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026,[1] yaitu sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3)

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Pasal 466 ayat (1), (2), dan (3)

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    Pasal 170 ayat (1) dan (2)

    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
      1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
      2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
      3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

    Pasal 262

    1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[4]
    2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[5]
    3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

    Pasal 406

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[6]
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Pasal 521

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[7]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu rupiah, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[8]

    Perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan. Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Terakhir, pelaku main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.

    Secara spesifik, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Namun, apabila misalnya korban pengeroyokan mengalami luka berat, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun. Sehingga untuk menjerat pelaku main hakim sendiri bergantung pada pemenuhan unsur Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

    Maka, menjawab pertanyaan Anda, bagi korban tindakan main hakim sendiri dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

    Baca juga: Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    Main hakim sendiri, yang diakses pada Jumat, 22 Desember 2023, pukul 10.00 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [5] Pasal 79 UU 1/2023

    [6] Pasal 3 Perma 2/2012

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    penganiayaan
    pengeroyokan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!