KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Bagi Penjual Emas Jika Berat Emas Tidak Sesuai Timbangan Sebenarnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Bagi Penjual Emas Jika Berat Emas Tidak Sesuai Timbangan Sebenarnya

Pidana Bagi Penjual Emas Jika Berat Emas Tidak Sesuai Timbangan Sebenarnya
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Bagi Penjual Emas Jika Berat Emas Tidak Sesuai Timbangan Sebenarnya

PERTANYAAN

Saya membeli emas 2 gram berbentuk cincin yang sudah ada logo beratnya. Selesai membeli emas tersebut saya mampir ke kantor pegadaian, ternyata setelah ditimbang di sana kok beratnya tidak ada 2 gram, bagaimana bisa menuntut pidana kepada pedagang emas tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

    Ā 

    Ā 

    Jika pedagang emas tersebut menjual emas yang ternyata beratnya tidak sesuai dengan timbangan sebenarnya, maka ia melanggar ketentuan mengenai hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

    Ā 

    Pelaku usaha/pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    Ā 

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ā 

    Ulasan:

    Ā 

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

    Ā 

    Hak Konsumen

    Dilihat dari sudut pandang Anda sebagai konsumen, maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan konsumen. Anda sebagai konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ā€œUU Perlindungan Konsumenā€) yang menyatakan:

    Ā 

    Hak konsumen adalah:

    a.Ā Ā Ā  hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    b.Ā Ā Ā  hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    c.Ā Ā Ā  hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    d.Ā Ā Ā  hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    e.Ā Ā Ā  hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    f.Ā Ā Ā Ā  hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    g.Ā Ā Ā  hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    h.Ā Ā Ā  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    i.Ā Ā Ā Ā  hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Ā 

    Sebagai konsumen, Anda pada dasarnya berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang kemudian Anda juga berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

    Ā 

    Larangan Bagi Pelaku Usaha

    Selain itu perlu diketahui bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:[1]

    a.Ā Ā Ā  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    b.Ā Ā Ā  tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;

    c.Ā Ā Ā  tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

    d.Ā Ā Ā  tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

    e.Ā Ā Ā  tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

    f.Ā Ā Ā Ā  tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;

    g.Ā Ā Ā  tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

    h.Ā Ā Ā  tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;

    i.Ā Ā Ā Ā Ā  tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;

    j.Ā Ā Ā Ā  tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Ā 

    Selain larangan di atas, pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Serta pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.[2]

    Ā 

    Jika pedagang emas tersebut menjual emas yang ternyata beratnya tidak sesuai dengan timbangan sebenarnya, maka ia melanggar ketentuan mengenai larangan di atas.

    Ā 

    Sedikit informasi untuk Anda, dalam artikel yang berjudul Mitos dan Tips Saat Menjual Emas yang kami akses dari sebuah portal bisnis dan investasi Dana Emas, dijelaskan bahwa emas adalah logam yang tak susut kecuali dipakai di badan sehari-hari seperti perhiasan. Emas batangan dan Dinar yang disimpan di lemari besi kemudian dijual lagi tak akan susut. Untuk membuktikan, dapat dilakukan penimbangan.

    Ā 

    Sanksi Bagi Pelaku Usaha

    a.Ā Ā Ā  Sanksi Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Pelaku usaha/pedagang yang melanggar ketentuan larangan pada Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dalam hal ini menjual emas yang beratnya tidak sesuai dengan timbangan sebenarnya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.[3]

    Ā 

    Terhadap sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:[4]

    a.Ā Ā Ā  perampasan barang tertentu;

    b.Ā Ā Ā  pengumuman keputusan hakim;

    c.Ā Ā Ā  pembayaran ganti rugi;

    d.Ā Ā Ā  perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

    e.Ā Ā Ā  kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

    f.Ā Ā Ā Ā  pencabutan izin usaha.

    Ā 

    b.Ā Ā Ā  Sanksi Dalam KUHP

    Salain itu berdasarkan pernyataan Anda, Penjual emas tersebut tidak hanya merugikan Anda selaku konsumen, tetapi juga telah menipu Anda dengan cara mencantumkan logo berat yang tidak sesuai dengan aslinya.

    Ā 

    Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€), sebagai berikut:

    Ā 

    ā€œBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.ā€

    Ā 

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dalam pasal ini dinamakan ā€œpenipuanā€. Penipu itu pekerjaannya:

    1.Ā Ā Ā  Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;

    2.Ā Ā Ā  Maksud dari pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    3.Ā Ā Ā  Membujuknya itu dengan memakai:

    a.Ā Ā Ā  Nama palsu atau keadaan palsu; atau

    Nama Saimin dikatakan Zaimin, itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu. Kemudian keadaan palsu misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos dan sebagainya. Yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

    b.Ā Ā Ā  Akal cerdik (tipu muslihat); atau

    Akal cerdik atau tipu muslihat yaitu suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.

    c.Ā Ā Ā  Karangan perkataan bohong

    Keterangan perkataan bohong, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

    Ā 

    Jika penjual emas tersebut memenuhi unsur penipuan di atas maka dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Ā 

    Jadi langkah yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan kepada polisi mengenai perbuatan penjual emas dengan pasal pasal yang kami uraikan di atas.

    Ā 

    Dalam hukum terdapat suatu asas yaitu ā€œlex specialis derogat legi generaliā€. Secara sederhana hal ini berarti aturan yang bersifat khusus (specialis) mengenyampingkan aturan yang bersifat umum (generalis). Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak artikelMengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Ini berarti ketentuan pidana yang dipakai apabila terjadi tindak pidana ini adalah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sebagaimana yang dapat kita lihat dalam contoh kasus.

    Ā 

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 105/Pid.B/2011/PN.MKD. Dalam putusan tersebut, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan timbangan dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Ada 14 tabung ukuran 12 kg, 11 tabung diantaranya berisi gas yang beratnya berkisaran atara 10.7 kg sampai dengan 11.25 kg. Perbuatan terdakwa merugikan konsumen yang menggunakan gas yang diperdagangkan terdakwa. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan serta denda sebesar Rp 100 ribu dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar hukum:

    1.Ā Ā Ā  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.Ā Ā Ā  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Ā 

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Sukabumi: Politeia. 1991.

    Ā 

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 105/Pid.B/2011/PN.MKD.



    [1] Pasal 8 ayat (1) UU Perlindugan Konsumen

    [2] Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU Perlindugan Konsumen

    [3] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [4] Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen

    Ā 

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!