Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pidana Militer

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pidana Militer

Pidana Militer
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pidana Militer

PERTANYAAN

Apa bedanya antara penyidik Polri dengan penyidik militer?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Penyidik Polri yang Anda tanyakan mengacu pada pengertian penyidik dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Jadi, penyidik Polri adalah pejabat polisi RI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

     

    Yang dimaksud dengan penyidik militer adalah Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Pengadilan Militer”). Penyidik Angkatan Bersenjata RI adalah penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan untuk perkara-perkara di lingkup peradilan militer, yang terdiri dari Atasan yang Berhak Menghukum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh UU Pengadilan Militer untuk melakukan penyidikan (lihat pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Militer).

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Jadi, penyidik militer adalah penyidik khusus untuk perkara-perkara tindak pidana di lingkup peradilan militer. Menurut pasal 9 angka 1 UU Pengadilan Militer, tindak pidana yang masuk dalam wewenang peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:

     

    1.      Prajurit;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;

    3.      anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;

    4.      seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

     

    Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.      Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!