Pidana Militer
PERTANYAAN
Apa bedanya antara penyidik Polri dengan penyidik militer?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa bedanya antara penyidik Polri dengan penyidik militer?
Penyidik Polri yang Anda tanyakan mengacu pada pengertian penyidik dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Jadi, penyidik Polri adalah pejabat polisi RI yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Yang dimaksud dengan penyidik militer adalah Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (“UU Pengadilan Militer”). Penyidik Angkatan Bersenjata RI adalah penyidik yang berwenang untuk melakukan penyidikan untuk perkara-perkara di lingkup peradilan militer, yang terdiri dari Atasan yang Berhak Menghukum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh UU Pengadilan Militer untuk melakukan penyidikan (lihat pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Militer).
Jadi, penyidik militer adalah penyidik khusus untuk perkara-perkara tindak pidana di lingkup peradilan militer. Menurut pasal 9 angka 1 UU Pengadilan Militer, tindak pidana yang masuk dalam wewenang peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:
1. Prajurit;
2. yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit;
3. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
4. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?