Pihak yang Berhak Menjaminkan Harta Gono Gini
Keluarga

Pihak yang Berhak Menjaminkan Harta Gono Gini

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Untuk keabsahan suatu perjanjian maka harus benar subyek yang melakukan perjanjian. (1) Bagaimana jika seseorang akan menjaminkan harta gono gininya (tidak ada pemisahan harta bersama), sedangkan mantan suami atau istrinya tersebut telah menikah lagi dengan orang lain bahkan telah kawin-cerai beberapa kali dengan orang yang berbeda. (2) siapa saja yang wajib diikutkan sebagai para pihak? apakah suami/istri baru dari pemilik jaminan juga harus turut menyetujui perjanjian jaminan?

Ulasan Lengkap

Kami berasumsi bahwa pasangan tersebut telah bercerai dengan adanya penyebutan kata “mantan suami atau istri”. Pada dasarnya setelah perceraian terjadi maka akan ada pembagian harta gono gini. Jika telah ada pembagian harta gono gini, maka tidak ada lagi yang namanya harta bersama.

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), mengenai pembagian harta gono gini diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan “hukumnya masing-masing” adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya (Penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan). Lebih lanjut mengenai pembagian harta gono gini, dapat Anda baca dalam artikel-artikel berikut ini:

1.    Dampak Perceraian Terhadap Harta Bersama;

2.    Pembagian Harta Gono Gini;

3.    pembagian harta.

 

Kami kurang mendapat penjelasan apakah yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah sudah ada atau belum pembagian harta gono gini atau sudah ada pembagian harta gono gini akan tetapi harta yang mau dijaminkan adalah bagian dari harta gono gini yang telah dibagi.

 

Jika harta gono gini telah dibagi, maka bagian yang diterima oleh masing-masing pihak telah menjadi harta masing-masing. Sehingga jika salah satu pihak ingin menjaminkan bagian harta gono gininya, tidak perlu meminta persetujuan dari pihak lain karena harta yang dijaminkan tersebut bukan harta bersama lagi.

 

Selain itu, dalam menjaminkan bagian harta gono gininya, tidak perlu persetujuan dari pasangan suami/istrinya yang baru. Ini karena bagian harta gono gini yang dibawa ke perkawinan berikutnya merupakan harta bawaan dari orang tersebut. Atas harta bawaan, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan).

 

Akan tetapi jika belum ada pembagian harta gono gini, maka pemilik dari harta yang akan dijaminkan tersebut adalah pasangan suami istri yang telah bercerai itu. Sehingga untuk menjaminkan harta gono gini tersebut, diperlukan persetujuan dari mantan suami/istrinya.

 

Jadi dalam hal belum ada pembagian harta gono gini, maka yang menjadi pihak yang menjaminkan adalah orang tersebut dengan persetujuan dari mantan suami/istrinya. Sedangkan jika sudah ada pembagian harta gono gini, yang menjadi pihak yang menjaminkan hanya orang itu saja.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

 
Tags: