Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bermasalah dengan Mantan Pacar yang Menghabiskan Limit Kartu Kredit

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bermasalah dengan Mantan Pacar yang Menghabiskan Limit Kartu Kredit

Bermasalah dengan Mantan Pacar yang Menghabiskan Limit Kartu Kredit
Jefri Moses Kam, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bermasalah dengan Mantan Pacar yang Menghabiskan Limit Kartu Kredit

PERTANYAAN

Setahun lalu mantan pacar saya meminjam kartu kredit saya untuk pembelian HP. Karena dia memakai penuh limit kartu kredit saya, maka saya membuat surat pernyataan yang isinya bahwa mantan saya harus melunasi tagihan kartu kredit saya selama 3 bulan. Dan isi surat pernyataan itu ditanda-tangani oleh mantan pacar saya di atas meterai. Masalahnya, sampai saat ini dia tidak membayar tagihan yang tiap bulan muncul. Otomatis saya selalu yang membayarnya, yang ingin saya tanyakan; apakah saya bisa melaporkan dia kepada yang berwajib untuk kasus penipuan? Atau hal apa yang harus saya lakukan? Sebab saya sudah lelah sekali menagihnya dan dia selalu memberi alasan dan tidak pernah membayarnya? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menjawab permasalahan yang Anda alami tersebut, kami ingin memberitahukan bahwa kasus Anda adalah di dalam lingkup ranah Hukum Perdata. Sebab telah terjadi hubungan Keperdataan antara Anda dengan mantan pacar Anda. Perlu kami beritahukan bahwa tidak serta-merta, permasalahan Perdata yang terjadi dapat dibawa ke kantor Polisi dengan dalil penipuan, seperti yang Anda tanyakan.

     

    Jadi dalam hal ini kami menjawab, tidak bisa permasalahan tersebut dibawa ke ranah Hukum Pidana. Sebab dengan adanya surat pernyataan secara tertulis yang telah dibuat dan telah ditanda-tangani oleh para pihak (Anda dan mantan pacar Anda), maka seketika saat itulah telah terjadi Hubungan Keperdataan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

     

    ”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Memang sering kali Polisi juga menindak-lanjuti kasus laporan seperti ini. Namun, pada akhirnya saat sampai di Pengadilan Negeri, kasus ini akan dinyatakan tidak dapat diterima (NO atau Niet Onvankelijk verklard), karena bukan merupakan kasus Pidana.

     

    Perlu kami tegaskan untuk permasalahan Anda di atas, hendaknya masyarakat tidak menggunakan Polisi, Jaksa, Hakim untuk menjadi ”Juru Tagih” atas kasus Keperdataan yang dikriminalisasikan. Hal ini merupakan penerapan Hukum Pidana yang sifatnya dipaksakan.

     

    Semoga dengan membaca jawaban kami ini, Anda serta masyarakat lainnya bisa mengambil jalan yang lebih tepat, yakni Gugatan Perdata karena dasar dari permasalahan yang timbul dalam kasus ini adalah Hukum Perdata. Namun, sebelum mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat, ada baiknya Anda melewati proses mediasi terlebih dahulu. Ini untuk menunjukkan iktikad baik bahwa Anda sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan yang dialami secara kekeluargaan. Karena, menurut hemat kami, seharusnya upaya hukum adalah upaya akhir (ultimum remedium) yang ditempuh.

     

    Semoga tanggapan kami ini dapat berguna untuk kepentingan Anda. Terima kasih. 

     

    Dasar hukum:

     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23) 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!