KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PKWT Baru Dibuat Setelah Diberhentikan, Sahkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PKWT Baru Dibuat Setelah Diberhentikan, Sahkah?

PKWT Baru Dibuat Setelah Diberhentikan, Sahkah?
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
PKWT Baru Dibuat Setelah Diberhentikan, Sahkah?

PERTANYAAN

Saya sudah habis kontrak waktu itu bulan Juni. Namun, saya masih dipekerjakan, dan tidak ada tanda tangan kontrak lagi sampai bulan November, kerjaan tetap jalan, perintah tetap jalan, gaji ada. Namun, tiba-tiba saya diminta tanda tangan kontrak, dengan masa kerja habis di bulan November. Dan kontrak ini baru ditandatangani saat saya sudah diberhentikan. Apakah boleh seperti itu? Kontrak adanya di akhir, setelah saya diberhentikan? Mohon solusinya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  yang diubah, dihapus atau ditetapkan pengaturan baru. Di antara ketentuan yang dihapus oleh UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”).
     
    Lalu, bagaimana pengaturan mengenai PKWT saat ini?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur:[1]
    1. Unsur pekerjaan;
    2. Unsur upah; dan
    3. Unsur perintah.
     
    Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[2] Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[3]
     
    Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus atau ditetapkan pengaturan baru. Di antara ketentuan yang dihapus oleh UU Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT. Namun, ketentuan lebih lanjut PKWT akan diatur dalam peraturan pemerintah[4] yang sampai saat tulisan ini diterbitkan belum juga ada diundangkan.
    Pekerja dengan PKWT sebagaimana yang Anda tanyakan dalam praktik dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:[5]
    1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
    2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    3. pekerjaan yang bersifat musiman;
    4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
     
    Perlu kami tegaskan bahwa PKWT tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap[6] yaitu pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.[7]
     
    Sedangkan pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila suatu pekerjaan merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek PKWT.[8]
     
    PKWT yang tidak memenuhi ketentuan di atas demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[9]
     
    Selanjutnya, berkaitan dengan perjanjian yang baru ditandatangani di akhir, pada saat Anda sudah diberhentikan, perjanjian tersebut merupakan perjanjian dengan tanggal mundur (back date). Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Adakah Akibat Hukum dari Perjanjian Back Date?, pada dasarnya perjanjian dengan tanggal mundur tidak diatur maupun dilarang oleh undang-undang. Maka, perjanjian yang demikian tidak masalah sepanjang para pihak yang terkait dalam perjanjian tersebut sepakat, dan tidak ada paksaan atau ancaman dalam menandatangani perjanjian tersebut. Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka setelah ditandandatangani, perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
     
    Sehingga kesimpulan kami terkait dengan PKWT periode kedua Anda yang baru ditandatangani setelah lebih dari 3 bulan setelah PKWT periode pertama habis maka kami berpendapat bahwa PKWT tersebut tetap sah dan mengikat dikarenakan UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT.
     
    Namun yang  perlu Anda perhatikan adalah apakah pekerjaan Anda di tempat Anda bekerja tersebut bersifat tetap sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya. Apabila pekerjaan tersebut bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, demi hukum status perjanjian kerja Anda berubah menjadi PKWTT. Jika perjanjian kerja Anda menjadi PKWTT dan Anda diberhentikan, maka telah terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), dan sebagai pekerja yang di-PHK, Anda berhak atas kompensasi-kompensasi tertentu. Selengkapnya mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 81 angka 12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans 100/2004
    [4] Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 ayat (4) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [7] Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Penjelasan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [9] Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pkwtt
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!