Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)?
Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) untuk memiliki saham, maupun menjadi anggota direksi/dewan komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota direksi/dewan komisaris selama masih menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran Kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 November 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 25 Oktober 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Larangan bagi Seorang PNS
Aturan mengenai kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diatur dalamUU ASNdan aturan pelaksananya. Adapun, yang dimaksud dengan PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat pegawai Aparatur Sipil Negara (“ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap PNS pada dasarnya wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[2] PNS yang tidak menaati kewajibannya dan melakukan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan akan dijatuhi hukuman disiplin.[3]
Berkenaan dengan larangan bagi PNS, diatur di dalam Pasal 5 PP 94/2021, yaitu:
Menyalahgunakan wewenang;
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
Melakukan pungutan di luar ketentuan;
Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
Ikut kampanye;
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:
Sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain;
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Lantas, bolehkah PNS memiliki saham pada suatu perseroan terbatas (“PT”) atau menjadi direksi/komisaris pada suatu PT?
Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?
Menjawab pertanyaan Anda, di dalam UU ASN maupun peraturan pelaksananya tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris sebuah PT.
Walaupun memang dalam sejarahnya sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan sebagaimana yang diatur dalamPP 30/1980, namun saat ini PP 30/1980 tersebut sudah dicabut dengan PP 53/2010 dan PP 94/2021.
Meski tidak terdapat larangan secara tegas bagi PNS untuk memiliki saham atau menjadi anggota direksi/komisaris sebuah PT, seorang PNS tetap harus menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, berdasarkan Pasal 5 huruf b PP 94/2021 PNS dilarang untuk menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Adapun yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.[4]
Selain itu, dilansir laman web Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Oleh karena itu, dalam menjalankan aktivitasnya, baik sebagai pemegang saham atau sebagai anggota direksi/komisaris PT, seorang PNS tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan posisi yang sedang ia jabat.
Dapat disimpulkan bahwa menurut hemat kami, seorang PNS boleh memiliki saham maupun menjadi anggota komisaris/direksi PT selama tetap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.