Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberhentian dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pemberhentian dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi

Pemberhentian dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberhentian dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dengan dasar bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 9 Huruf a PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Ya, PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:

    1.    Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor

    2.    Pidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap

    3.    Tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, mari kita simak selengkapnya bunyi pasal-pasal yang Anda sebutkan:

     

    1)    Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”):

     

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

     

    2)    Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”):

     

    PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

    a.    melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.    dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

    c.    menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

    d.    dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

     

    3)    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (“PP 32/1979”) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 (“PP 19/2013”):

     

    Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena:

    a.    melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau

    b.    melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa:

    1.    Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor;

    2.    Pidana penjara yang diputus hakim berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap;

    3.    Tindak pidana korupsi yang dilakukan ada hubungannya dengan jabatan.

     

    Contoh Kasus

    Contoh putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan seorang PNS bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena jabatannya adalah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 23/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda Tahun 2012. Diketahui terdakwa adalah seorang PNS yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Terdakwa tidak membayarkan sejumlah uang tunjangan Profesi Guru yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2010 yang seharusnya dibayarkan Terdakwa kepada 44 orang guru sebesar Rp. 443.858.950. Perbuatan Terdakwa ini sudah pasti merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 443.858.950 karena uang (dana) tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa yang dapat dinikmati serta digunakan untuk apa saja oleh terdakwa.

     

    Akhirnya, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 443.858.950.

     

    Sementara itu, contoh PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena bersalah melakukan korupsi terkait jabatannya dan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan adalah staf umum berinisial WS dari Pengadilan Negeri Prn. Dia dihukum berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dia diketahui telah menjadi terpidana dalam kasus yang ancamannya empat tahun penjara atau lebih. Demikian menurut informasi yang kami dapatkan dari laman Indonesia Corruption Watch.  

     

    Sebagai contoh lain PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus korupsi terkait jabatannya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/TUN/2013. Diketahui penggugat telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena salah satunya adalah terjerat Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan terkena Pasal 9 huruf a PP 32/1979. Ia pada pokoknya keberatan/tidak terima atas tindakan tergugat selaku pimpinannya yang menerbitkan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS terhadap dirinya. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Mahkamah Agung Nomor 96 PK/TUN/2013;  

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 23/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda Tahun 2012.

     

    Referensi:

    http://www.antikorupsi.org/id/content/ma-jatuhkan-sanksi-16-hakim, diakses pada 24 November 2015 pukul 14.50 WIB.

     

    Tags

    korupsi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!