Pemberian THR Idulfitri bagi PNS
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (“PP 24/2020”).
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) pada dasarnya masih berhak atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (“THR”). Pasal 2 PP 24/2020 menegaskan bahwa:
- PNS;
- PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS penerima uang tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
- Penerima gaji PNS yang dinyatakan hilang;
- PNS penerima pensiun atau tunjangan; dan
- calon PNS
diberikan THR tahun 2020.
Namun, memang ada golongan PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu:[1]
- PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
- PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
- PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR
Pasal 6 ayat (1) PP 24/2020 menyatakan bahwa THR tahun 2020 sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Apabila penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.[2]
Namun, patut diperhatikan bahwa besaran penghasilan itu tidak termasuk:[3]
- tunjangan kinerja;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan bahaya;
- tunjangan risiko;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi, tunjangan khusus guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri; dan
- tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
Dalam hal PNS menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.[4]
Dalam hal PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu THR, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Dalam hal PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.[6]
Acuan Jenis Penghasilan untuk Menghitung THR
Bagi PNS, acuan penghasilan untuk menghitung THR paling banyak meliputi:[7]
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Penghasilan juga diberikan bagi:[8]
- penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
- penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang,
yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS bekerja.
Pasal 9 PP 24/2020 kemudian berbunyi:
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
- Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga; dan/atau
- tunjangan tambahan penghasilan;
- Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
- Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
- Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi calon PNS, penghasilan diberikan paling banyak meliputi:[9]
- 80 persen dari gaji pokok PNS;
- tunjangan keluarga; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pasal 15 ayat (1) PP 24/2020 kemudian menjelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Namun, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan di atas, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.[10]
Sebagaimana diberitakan dalam artikel Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri telah mengklaim bahwa THR untuk PNS dan pensiunan akan segera cair maksimal pada Jumat, 15 Mei 2020.
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: