KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Pidana bagi Suami yang Menikah Lagi

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ancaman Pidana bagi Suami yang Menikah Lagi

Ancaman Pidana bagi Suami yang Menikah Lagi
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Pidana bagi Suami yang Menikah Lagi

PERTANYAAN

Suami saya berencana menikah lagi tapi saya tidak mengizinkan. Jika dia nekat, apakah nikah siri bisa dituntut secara hukum? Apakah saya bisa pidanakan suami yang menikah lagi tanpa izin? Mohon terangkan dasar hukum pidana bagi suami yang menikah lagi untuk kasus saya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Meski demikian, seorang suami dimungkinkan melakukan poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari Pengadilan yang salah satu syaratnya adalah adanya persetujuan dari istri sahnya. 

    Perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa persetujuan istri dan izin pengadilan melanggar ketentuan dalam KUHP atau UU 1/2023 dan diancam dengan ancaman pidana penjara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Poligami Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya yang pertama kali dipublikasikan pada 10 Maret 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pada prinsipnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, di mana seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.[1]

    Meski demikian, seorang suami dimungkinkan memiliki istri lebih dari seorang atau poligami jika memenuhi persyaratan tertentu, yakni mendapatkan izin dari pengadilan, yang mana salah satu syarat diberikannya izin tersebut adalah adanya persetujuan dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi khusus.

    Kondisi khusus dimana persetujuan dari istri tidak diperlukan ketika suami akan poligami adalah jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau karena sebab-sebab lain yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.[2]

    Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri

    Dalam KUHP, perbuatan suami yang melangsungkan pernikahan poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 279 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, yang berbunyi:

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
      1. Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
      2. Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
    1. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Kemudian, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023 yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan[3] yaitu tahun 2026, poligami tanpa izin diatur dalam yang menerangkan:

    1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
    1. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
    2. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
    1. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Sebagai informasi, denda kategori IV menurut pasal di atas adalah sebesar Rp200 juta.[4]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda terkait apakah poligami bisa dipidana, maka merujuk pada rumusan pasal di atas, kami sampaikan bahwa bisa. Suami Anda bisa saja dilaporkan kepada oleh pihak kepolisian berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal di atas.

    Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri

    Sebagai contoh kasus pidana bagi suami yang menikah lagi, kita dapat merujuk pada Putusan MA No. 1311K/PID/2000. Dalam kasus ini, diketahui bahwa terdakwa yang sudah beristri menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri yang pertama (hal.5).

    Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan perkawinan, sedangkan perkawinannya yang sudah ada menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi” dengan hukuman pidana penjara selama 4 bulan (hal. 6).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Demikian jawaban dari kami terkait pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istrinya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1311K/PID/2000.


    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) beserta penjelasannya

    [2] Pasal 5 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [4] Pasal 79 ayat 1 huruf d UU 1/2023

    Tags

    hukum perkawinan
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!