Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

PERTANYAAN

Saya sebagai pengusaha yang bergerak di bidang aksesoris mobil. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah menurut hukum jika penagihan utang melalui jasa seorang polisi? Mengingat pembayaran hutang saya kepada rekan bisnis dengan cara cicil setiap bulan dan sempat macet dalam beberapa bulan terakhir. Setiap pembayaran saya tulis di belakang bon faktur dan sisa utang saya hanya sebesar Rp7-8 juta saja. Terima kasih atas informasinya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian salah satunya dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

    Sehingga, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Bolehkah Memakai Jasa Polisi untuk Penagihan Utang? yang dibuat oleh  Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 April 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

     

    Bisakah polisi menjadi penagih utang merupakan hal yang paling sering ditanyakan. Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali kreditur yang mengancam untuk memakai jasa polisi menjadi penagih utang. Namun, bisakah demikian? Sebelum menjawabnya, mari kenali lebih rinci soal perjanjian utang piutang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perjanjian Utang Piutang

    Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

    Kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman dalam perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

    Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasar yang harus dipatuhi para pihak.[1]

     

    Wanprestasi

    Dengan berpatokan pada KUH Perdata, setiap penafsiran, tindakan, maupun penyelesaian sengketa yang muncul harus merujuk pada perjanjian utang piutang dan KUH Perdata. Tidak terkecuali dalam menentukan suatu pihak yang berada dalam keadaan wanprestasi.

    Ahli hukum perdata umumnya mengkategorikan wanprestasi ke dalam empat keadaan, yakni:

    1. Sama sekali tidak memenuhi.
    2. Tidak tunai memenuhi prestasi.
    3. Terlambat memenuhi prestasi.
    4. Keliru memenuhi prestasi.

    Peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.[2] 

    Muara terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Nantinya, pengadilan akan menggelar sidang yang didasarkan pada sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai memenuhi prestasinya.

    Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, pengadilan juga dapat menyita sejumlah harta benda milik pihak yang berutang.

    Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh kreditur atau pihak pemberi utang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang si pihak yang berutang.

     

    Fungsi Kepolisian

    Kemudian, mengarah ke pertanyaan polisi menjadi penagih utang, penting untuk diketahui bahwa kepolisian adalah alat negara. Lebih lanjut, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[3]

    Jika ditinjau dari tujuan pembentukannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.[4] 

     

    Tugas Kepolisian

    Apabila dirincikan, tiga tugas pokok kepolisian, antara lain:[5]

    1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    2. menegakkan hukum; dan
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Lalu, dalam menjalankan tiga tugas pokok sebagaimana telah disebutkan, kepolisian bertugas untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut.[6]

    1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
    2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
    3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
    4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
    5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
    6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
    7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
    8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
    9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
    10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
    11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
    12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Larangan Polisi menjadi Penagih Utang

    Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian, di mana aparat kepolisian dilarang melakukan sejumlah hal berikut.[7]

    1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan politik praktis;
    3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    4. bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
    5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
    6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
    7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
    8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
    9.  menjadi perantara/makelar perkara; dan
    10. menelantarkan keluarga.

    Berdasarkan rincian tersebut, kehadiran polisi menjadi penagih utang jelas dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun untuk melindunginya dari tagihan utang.

    Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang.

    Baca juga: Panduan Hukum Menghadapi Debt Collector

    Kemudian, jika ingin menempuh jalur hukum, seseorang dapat menggunakan jasa atau kuasa untuk menagih utang melalui advokat atau pengacara penagih utang, termasuk mengirimkan somasi dan melayangkan gugatan.

    Sekali lagi, kami tekankan bahwa siapapun tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian. Apabila dalam praktiknya ditemukan polisi yang bertindak demikian, pihak yang dirugikan dapat melaporkan anggota kepolisian tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban kami terkait polisi menjadi penagih utang, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    [1] Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1238 KUH Perdata

    [3] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”)

    [4] Pasal 4 UU Kepolisian

    [5] Pasal 13 UU Kepolisian

    [6] Pasal 14 UU Kepolisian

    [7] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    Tags

    kepolisian
    piutang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!