Sebagai kasir di sebuah minimarket, saya sering kali harus menutupi kekurangan karena ada barang hilang yang dicuri oleh pelanggan. Sehingga, gaji saya sering kali terpotong tiap bulannya. Benarkah aturan seperti ini secara hukum? Haruskah karyawan menanggung kerugian toko akibat pencurian yang tidak diketahuinya dan terkadang sulit dicegah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kalau karyawan bekerja sebagai kasir di minimarket, maka tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir minimarket. Sebagai kasir, tentunya karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual di minimarket, karena di minimarket tentu ada bagian security yang bertugas mengawasi barang-barang yang diperdagangkan agar jangan sampai hilang/dicuri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Alasan Potong Gaji Karyawan
Sebelum kami menjelaskan tentang alasan potong gaji karyawan yang sah menurut hukum, perlu Anda pahami, mencuri barang orang lain adalah suatu perbuatan yang bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencurian yang bisa dikenai hukuman pidana. Tindak pidana pencurian dan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Sedangkan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan mereka bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang disepakati. Kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja adalah salah satu hal yang dimuat dalam perjanjian kerja.[1]
Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, paling tidak perjanjian kerja harus memuat:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan;
jabatan atau jenis pekerjaan;
tempat pekerjaan;
besarnya upah dan cara pembayarannya;
syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan;
mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Adapun perihal potong gaji karyawan, hal tersebut dapat dilakukan untuk pembayaran:[3]
Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada karyawan, atau utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis;
Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.
Potong Gaji Kasir karena Barang di Minimarket Hilang
Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan, menjawab pertanyaan Anda, kalau karyawan bekerja sebagai kasir di minimarket, maka tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir minimarket.
Berdasarkan perjanjian kerja, karyawan kasir wajib melakukan pekerjaan melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan. Sebagai kasir di sebuah minimarket, tentunya karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual di minimarket. Sebab di minimarket tentu ada bagian security yang bertugas secara khusus mengawasi barang-barang yang diperdagangkan agar jangan sampai hilang/dicuri.
Karenanya kalau ada kehilangan barang-barang di minimarket, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji kasir, kecuali memang ada bukti bahwa kasir itu mencuri atau menggelapkan uang, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian atau tindak pidana penggelapan. Apabila penggelapan dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan dalam Pasal 374 KUHP.