KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Potong Gaji karena Barang di Minimarket Hilang, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Potong Gaji karena Barang di Minimarket Hilang, Bolehkah?

Potong Gaji karena Barang di <i>Minimarket</i> Hilang, Bolehkah?
Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Potong Gaji karena Barang di <i>Minimarket</i> Hilang, Bolehkah?

PERTANYAAN

Sebagai kasir di sebuah minimarket, saya sering kali harus menutupi kekurangan karena ada barang hilang yang dicuri oleh pelanggan. Sehingga, gaji saya sering kali terpotong tiap bulannya. Benarkah aturan seperti ini secara hukum? Haruskah karyawan menanggung kerugian toko akibat pencurian yang tidak diketahuinya dan terkadang sulit dicegah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kalau karyawan bekerja sebagai kasir di minimarket, maka tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir minimarket. Sebagai kasir, tentunya karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual di minimarket, karena di minimarket tentu ada bagian security yang bertugas mengawasi barang-barang yang diperdagangkan agar jangan sampai hilang/dicuri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Alasan Potong Gaji Karyawan

    Sebelum kami menjelaskan tentang alasan potong gaji karyawan yang sah menurut hukum, perlu Anda pahami, mencuri barang orang lain adalah suatu perbuatan yang bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana pencurian yang bisa dikenai hukuman pidana. Tindak pidana pencurian dan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Sedangkan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan bersifat perdata sehingga tindakan-tindakan mereka bersifat perdata, misalnya pengusaha wajib membayar upah dan karyawan wajib melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang disepakati. Kewajiban karyawan dan pengusaha dalam hubungan kerja adalah salah satu hal yang dimuat dalam perjanjian kerja.[1]

    Apabila perjanjian kerja dibuat secara tertulis, paling tidak perjanjian kerja harus memuat:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Adapun perihal potong gaji karyawan, hal tersebut dapat dilakukan untuk pembayaran:[3]

    1. Denda, ganti rugi, atau uang muka upah yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    2. Sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada karyawan, atau utang/cicilan utang karyawan yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis;
    3. Kelebihan pembayaran upah yang dilakukan tanpa perlu persetujuan karyawan.

     

    Potong Gaji Kasir karena Barang di Minimarket Hilang

    Setelah memahami beberapa alasan potong gaji karyawan, menjawab pertanyaan Anda, kalau karyawan bekerja sebagai kasir di minimarket, maka tanggung jawab karyawan terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian kerja yang mereka telah sepakati adalah sebagai kasir minimarket.

    Berdasarkan perjanjian kerja, karyawan kasir wajib melakukan pekerjaan melayani pelanggan dalam melakukan transaksi jual-beli barang yang dibeli pelanggan. Sebagai kasir di sebuah minimarket, tentunya karyawan tidak dapat dikenai kewajiban atau tanggung jawab mengawasi barang-barang yang dijual di minimarket. Sebab di minimarket tentu ada bagian security yang bertugas secara khusus mengawasi barang-barang yang diperdagangkan agar jangan sampai hilang/dicuri.

    Karenanya kalau ada kehilangan barang-barang di minimarket, hal ini tidak dapat dituduhkan kepada kasir dan tidak dapat serta-merta melakukan potong gaji kasir, kecuali memang ada bukti bahwa kasir itu mencuri atau menggelapkan uang, barulah ia bisa dikenakan tindak pidana pencurian atau tindak pidana penggelapan. Apabila penggelapan dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena adanya hubungan kerja, maka ia dapat dijerat pidana penggelapan dengan pemberatan dalam Pasal 374 KUHP.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    Tags

    gaji
    pemotongan gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!