Bank secrecy law adalah salah satu aspek hukum penting dalam hukum perbankan. Apakah maksud dari bank secrecy law ini?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Prinsip kerahasiaan bank atau bank secrecy law adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Di Indonesia prinsip kerahasiaan bank tidak bersifat mutlak, dalam artian terdapat sejumlah kondisi yang mengecualikan kerahasiaan data nasabah dan simpanannya.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Bank secrecy law dalam diskursus hukum perbankan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah prinsip kerahasiaan bank.
Hidayatullah M. A. Nasution dalam artikel Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perbankan mengharuskan Rahasia Bank Wajib Tidak Dirahasiakan yang dimuat pada laman PPATK menjelaskan bahwa prinsip kerahasiaan bank pada awalnya timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah bank agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan data pribadinnya. Selain itu, kerahasiaan bank juga diperuntukan untuk kepentingan bank itu sendiri, sebagai institusi yang dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya. Oleh karenanya prinsip kerahasiaan bank merupakan jiwa dari sistem perbankan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Di Indonesia, prinsip kerahasiaan bank ini ditegaskan dalam Pasal 40 UU 10/1998 yang berbunyi:
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Penegasan tersebut ditekankan kembali oleh Bank Indonesia dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 2/2000 yang menyatakan:
Bank wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda prinsip kerahasiaan bank atau bank secrecy law adalah salah satu prinsip dalam hukum perbankan di mana bank wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah.
Pengecualian dalam Prinsip Kerahasiaan Bank
Masih dalam artikel yang sama, Hidayatullah M. A. Nasution menjelaskan terdapat 2 teori tentang rahasia bank yaitu:
Teori rahasia bank bersifat mutlak, yaitu bank wajib menyimpan rahasia nasabah yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun. Semua keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan dengan alasan apapun dan oleh siapapun.
Teori rahasia bank bersifat nisbi/relatif, yaitu bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya untuk suatu kepentingan mendesak, misalnya demi kepentingan negara atau kepentingan umum.
Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia menerapkan teori rahasia bank yang bersifat nisbi/relatif. Hal ini bisa disimpulkan dari bunyi Pasal 2 ayat (4) PBI 2/2000 yang mengecualikan kewajiban bank merahasiakan data nasabah dan simpanannya untuk:
kepentingan perpajakan;
penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutang dan lelang negara/panitia urusan piutang negara;
kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;
tukar menukar informasi antar bank;
permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis;
permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia.
Selain yang disebutkan dalam pasal di atas, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 64/PUU-X/2012 menyatakan dalam amar putusannya bahwa ketentuan kerahasiaan bank dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 yang kami kutip di awal tulisan ini dikecualikan juga untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian (hal. 32).
Selaras dengan adanya prinsip kerahasiaan bank dan pengecualiannya, Pasal 9 PBI 7/2005 mewajibkan bank meminta persetujuan tertulis dari nasabah dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah kepada pihak lain untuk tujuan komersial, dengan terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan data pribadi nasabah kepada pihak lain.
Adapun tujuan komersial yang dimaksud di sini adalah penggunaan data pribadi nasabah oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan.[1]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.