Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Program Pensiun Dini Secara Sukarela

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Program Pensiun Dini Secara Sukarela

Program Pensiun Dini Secara Sukarela
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Program Pensiun Dini Secara Sukarela

PERTANYAAN

1. Peraturan perundang-undangan apa sajakah yang berlaku untuk pelaksanaan Program Pensiun Dini Secara Sukarela? 2. Apabila Program Pensiun Dini Secara Sukarela disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian antara karyawan dan pengusaha, apakah program pensiun dini secara sukarela tersebut masih harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Ketentuan mengenai program pensiun dini secara sukarela, erat kaitannya dengan batas usia pensiun (BUP). Tetapi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) tidak mengatur mengenai program pensiun dini. Bahkan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun (BUP).

     

    Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur BUP, termasuk mengatur program pensiun dini, antara lain BUP pada jabatan profesi atau jabatan Negara, seperti guru, dosen, Notaris dan pegawai negeri/pejabat Negara: PNS, Hakim, Tentara/Polisi, dan lain-lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam UUK, hanya disebutkan salah satu alasanpengakhiran hubungan kerja (PHK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 167 ayat (1) UUK, yaitu PHK karena pekerja (buruh) – telah - memasuki usia pensiun atau mencapai BUP. Pada usia berapa, atau kapan BUP tersebut, tidak diatur secara tegas oleh undang-undang. Namun dalam Pasal 154 huruf c UUK secara tersirat menyatakan bahwa ketentuan mengenai BUP ditetapkan dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan (PP)/perjanjian kerja bersama (PKB), atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

     

    2.      Seperti kami uraikan dalam jawaban poin 1, UUK mengisyaratkan bahwa penentuan BUP merupakan domain masing-masing pihak untuk menyepakati dan menentukannya (berdasarkan azas kebebasan berkontrak).

     

    Kesepakatan atau penentuan tersebut – biasanya - merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, atau berpedoman pada beberapa ketentuan yang mengatur – timbulnya - hak-hak yang berkenaan dengan “masa pensiun”, seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian dan UU mengenai jabatan Negara serta UU mengenai profesi tertentu.

     

    Dalam UU Jamsostek (UU No.3/1992, Pasal 14 ayat [1]) disebutkan, bahwa jaminan hari tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga kerja - antara lain - karena pekerja telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut, bukan dan tidak merupakan statement BUP, akan tetapi merupakan saat timbulnya hak atas JHT (secara normal) yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai BUP.

     

    Demikian juga dalam UU Dana Pensiun (UU No. 11/1992) disebutkan, bahwa hak atas manfaat pensiun lahir pada saatnya BUP. Selanjutnya, ketentuan BUP tersebut diatur dalam peraturan dana pensiun (PDP) dengan cacatan BUP Normal -untuk memperoleh hak atas manfaat pensiun- adalah 55 thun, dan BUP Wajib maksimum 60 tahun. Itu dianggap (analogi) sebagai BUP (vide Pasal 27 UU Dana Pensiun jo. Pasal 2 Permenaker No. Per-02/Men/1995).

     

    Selain itu, dalam UU Dana Pensiun, selain diatur mengenai hak manfaat pensiun normal dan wajib, juga diatur hak atas manfaat pensiun dipercepat dan manfaat pensiun ditunda serta manfaat pensiun cacat (vide Pasal 1 angka 10, 11, 12 dan 13 jo Pasal 27 ayat (3) huruf a) UU Dana Pensiun). Dengan demikian, dalam UU Dana Pensiun dikenal adanya semacam “program pensiun dini” dengan hak memperoleh manfaat pensiun dipercepat, manfaat pensiun ditunda atau manfaat pensiun cacat sesuai dengan konteksnya.

     

    Sementara itu, apabila dalam PK dan/atau PP/PKB tidak atau belum mengatur BUP dan program pensiun dini, maka pekerja hanya dapat memohon pensiun (dini) melalui upaya perundingan bipartit dengan pihak management - (Pasal 151 ayat [2] UUK). Dalam perundingan tersebut, selain merundingkan mengenai pengakhiran hubungan kerja (PHK) karena pensiun dini (sebelum sampai BUP yang ditentukan), juga merundingkan hak-hak yang kemungkinan dapat diterima oleh pekerja (diberikan oleh pengusaha) jika permohonannya dipenuhi.

     

    Bilamana (dalam perundingan dimaksud) tidak disepakati - pensiun dini - dan sebaliknya pekerja tetap menghendaki pensiun dini (PHK), maka pekerja yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri secara sukarela sebagaimana dimaksud Pasal 162 UUK. Dalam kaitan itu, hak-hak pekerja berlaku ketentuan dalam Pasal 162 tersebut.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    3.      Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

    4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan BUP Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.

    5.      Pasal 1338 jo. Pasal 1320 KUH Perdata (khususnya kebebasan berkontrak).

     

    Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!