Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Promo Bebas Ongkir Marketplace yang Merugikan Penjual

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Promo Bebas Ongkir Marketplace yang Merugikan Penjual

Promo Bebas Ongkir <i>Marketplace</i> yang Merugikan Penjual
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Promo Bebas Ongkir <i>Marketplace</i> yang Merugikan Penjual

PERTANYAAN

Saya hendak menanyakan soal hukum penyelenggara e-commerce seperti marketplace. Bagaimana hukumnya jika mereka memperlakukan penjual sewenang-wenang? Misal menarik promo bebas ongkos kirim. Dikarenakan setelah barang dikirim dan sampai tujuan, kemudian pembayaran konsumen dipotong dengan ongkos kirim. Mereka memotong pembayaran dengan alasan penjual dituduh menggunakan resi ongkos kirim yang tidak valid. Padahal barang itu diambil oleh pihak yang telah bekerja sama dengan marketplace itu sendiri. Bahkan saat pengambilan barang juga dicek resinya oleh pihak pengambil barang. Mohon bantuan peraturan dan solusi hukum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Antara penjual dan marketplace terdapat hubungan hukum yang tunduk pada ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan konsumen.
     
    Pada dasarnya, marketplace wajib menyediakan fitur, salah satunya, yaitu pemberian informasi berupa tawaran kontrak elektronik atau iklan, sehingga dapat dibaca oleh pengguna, termasuk penjual yang ingin produknya bebas ongkos kirim.
     
    Selain itu, marketplace dilarang memberikan pernyataan promosi yang tidak benar atau menyesatkan, seperti mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
     
    Penjual sebagai pengguna sistem elektronik sekaligus konsumen marketplace yang merasa dirugikan atas tindakan sewenang-wenang marketplace dapat menuntut pemberian ganti rugi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan antara Penjual dengan Marketplace
    Patut diperhatikan bahwa berdasarkan artikel Kewajiban Aplikasi Marketplace untuk Menyediakan Fitur Cancel Order, marketplace dapat dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan transaksi elektronik antara penjual dan pembeli.
     
    Sehingga, marketplace yang Anda maksud merupakan bagian dari penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diartikan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”), yang berbunyi:
     
    Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
     
    Sedangkan penjual sebagai pelaku usaha dalam marketplace, menurut hemat kami, dapat dikategorikan sebagai pengguna sistem elektronik, yaitu:[1]
     
    Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
     
    Sementara pelaku usaha yang dimaksud adalah:[2]
     
    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
     
    Pelaku usaha ini terlibat dalam penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup privat, dengan konsumen melalui transaksi elektronik.[3]
     
    Kewajiban Marketplace
    Marketplace wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik sistem elektronik yang digunakannya, paling sedikit berupa fasilitas untuk:[4]
    1. melakukan koreksi;
    2. membatalkan perintah;
    3. memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
    4. memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
    5. melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak elektronik atau iklan;
    6. mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi elektronik; dan
    7. membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik.
     
    Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak atau kepentingan pengguna sistem elektronik.[5]
     
    Marketplace yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP 71/2019 dapat dikenai sanksi administratif:[6]
    1. teguran tertulis;
    2. denda administratif;
    3. penghentian sementara;
    4. pemutusan akses; dan/atau
    5. dikeluarkan dari daftar.
     
    Adapun pemberian sanksi administratif tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.[7]
     
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa sebelumnya telah ada kontrak elektronik atau syarat dan ketentuan tertentu antara penjual dengan marketplace, sehingga penjual mendapat hak agar produknya terbebas dari ongkos kirim.
     
    Jika tidak menyediakan fitur demikian, maka marketplace dapat dikenakan sanksi sebagaimana diterangkan di atas.
     
    Perlindungan Hukum Penjual selaku Pengguna Sistem Elektronik
    Menurut hemat kami, dari uraian di atas, dapat diartikan bahwa marketplace bertindak sebagai pelaku usaha dan penjual adalah konsumen marketplace.
     
    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.[8]
     
    Kemudian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:[9]
    1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
    2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
    3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
    4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
    5. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
     
    Pengertian promosi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 UU 8/1999, yakni:
     
    Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 UU 8/1999 dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.[10]
     
    Maka dari itu, marketplace dilarang untuk secara sepihak membuat promo bebas ongkos kirim yang memotong biaya pembayaran konsumen yang seharusnya diterima oleh penjual.
     
    Sebagai solusi, kami menyarankan untuk memeriksa kembali syarat dan ketentuan atau kontrak elektronik terkait promo bebas ongkos kirim ini terkait ketentuan resi yang valid itu seperti apa.
     
    Kami juga menyarankan kepada penjual untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan dengan menghubungi nomor telepon pusat pengaduan dari marketplace.[11]
     
    Di sisi lain, atas kerugian yang dialami penjual, marketplace bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999.
     
    Selain memberikan ganti rugi melalui kesepakatan di luar proses peradilan, penjual yang merasa dirugikan atas tindakan marketplace dapat mengajukan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau badan peradilan di bawah peradilan umum.[12]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
     

    [1] Pasal 1 angka 11 PP 71/2019
    [2] Pasal 1 angka 28 PP 71/2019
    [3] Pasal 41 ayat (3) huruf b PP 71/2019
    [4] Pasal 30 PP 71/2019
    [5] Penjelasan Pasal 30 ayat (1) PP 71/2019
    [6] Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP 71/2019
    [7] Pasal 100 ayat (5) PP 71/2019
    [8] Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”)
    [9] Pasal 10 UU 8/1999
    [10] Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999
    [11] Pasal 29 huruf h PP 71/2019
    [12] Pasal 47 jo. Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999

    Tags

    penyelenggara sistem elektronik
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!