Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hubungan antara Penjual dengan Marketplace
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Sedangkan penjual sebagai pelaku usaha dalam
marketplace, menurut hemat kami, dapat dikategorikan sebagai pengguna sistem elektronik, yaitu:
[1]
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Sementara pelaku usaha yang dimaksud adalah:
[2]
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pelaku usaha ini terlibat dalam penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup privat, dengan konsumen melalui transaksi elektronik.
[3]
Kewajiban Marketplace
Marketplace wajib menyediakan fitur sesuai dengan karakteristik sistem elektronik yang digunakannya, paling sedikit berupa fasilitas untuk:
[4] melakukan koreksi;
membatalkan perintah;
memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi;
memilih meneruskan atau berhenti melaksanakan aktivitas berikutnya;
melihat informasi yang disampaikan berupa tawaran kontrak elektronik atau iklan;
mengecek status berhasil atau gagalnya transaksi elektronik; dan
membaca perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak atau kepentingan pengguna sistem elektronik.
[5]
Marketplace yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP 71/2019 dapat dikenai sanksi administratif:
[6] teguran tertulis;
denda administratif;
penghentian sementara;
pemutusan akses; dan/atau
dikeluarkan dari daftar.
Adapun pemberian sanksi administratif tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
[7]
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa sebelumnya telah ada kontrak elektronik atau syarat dan ketentuan tertentu antara penjual dengan marketplace, sehingga penjual mendapat hak agar produknya terbebas dari ongkos kirim.
Jika tidak menyediakan fitur demikian, maka marketplace dapat dikenakan sanksi sebagaimana diterangkan di atas.
Perlindungan Hukum Penjual selaku Pengguna Sistem Elektronik
Menurut hemat kami, dari uraian di atas, dapat diartikan bahwa marketplace bertindak sebagai pelaku usaha dan penjual adalah konsumen marketplace.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
[8]
Kemudian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
[9]harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pengertian promosi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 6 UU 8/1999, yakni:
Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 UU 8/1999 dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
[10]
Maka dari itu, marketplace dilarang untuk secara sepihak membuat promo bebas ongkos kirim yang memotong biaya pembayaran konsumen yang seharusnya diterima oleh penjual.
Sebagai solusi, kami menyarankan untuk memeriksa kembali syarat dan ketentuan atau kontrak elektronik terkait promo bebas ongkos kirim ini terkait ketentuan resi yang valid itu seperti apa.
Kami juga menyarankan kepada penjual untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kekeluargaan dengan menghubungi nomor telepon pusat pengaduan dari
marketplace.
[11]
Di sisi lain, atas kerugian yang dialami penjual, marketplace bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999.
Selain memberikan ganti rugi melalui kesepakatan di luar proses peradilan, penjual yang merasa dirugikan atas tindakan
marketplace dapat mengajukan gugatan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau badan peradilan di bawah peradilan umum.
[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 11 PP 71/2019
[2] Pasal 1 angka 28 PP 71/2019
[3] Pasal 41 ayat (3) huruf b PP 71/2019
[5] Penjelasan Pasal 30 ayat (1) PP 71/2019
[6] Pasal 100 ayat (1) dan (2) PP 71/2019
[7] Pasal 100 ayat (5) PP 71/2019
[10] Pasal 62 ayat (1) UU 8/1999
[11] Pasal 29 huruf h PP 71/2019
[12] Pasal 47
jo. Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999