KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Izin Pemanfaatan Kayu dari Hasil Penggusuran Lahan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Izin Pemanfaatan Kayu dari Hasil Penggusuran Lahan

Prosedur Izin Pemanfaatan Kayu dari Hasil Penggusuran Lahan
Ristyo Pradana, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Prosedur Izin Pemanfaatan Kayu dari Hasil Penggusuran Lahan

PERTANYAAN

Di tempat tinggal saya di Desa Andomesinggo Kec. Besulutu Kab. Konawe Prov. Sulawesi Tenggara sebuah perusahaan kelapa sawit membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggusuran lahan tersebut menghasilkan beberapa kayu rimba campuran, pertanyaannya dokumen dan izin apakah yang harus saya lengkapi untuk mengolah dan mengangkut kayu dari hasil penggusuran tersebut? Terima kasih atas pencerahannya

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Untuk dapat melakukan pemanfaatan kayu dalam suatu wilayah hutan atau bekas kawasan hutan, baik perorangan  badan usaha wajib untuk mendapatkan Izin Pemanfaatan Kayu (“IPK”) terlebih dahulu.

     

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”), wilayah yang dapat dimohonkan IPK antara lain sebagai berikut:

    a)            Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (“HPK”) dengan cara pelepasan kawasan hutan atau kawasan Hutan Produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan;

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum Penerbitan Kebijakan Moratorium

    Dasar Hukum Penerbitan Kebijakan Moratorium

    b)            Penggunaan kawasan hutan melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan; atau

    c)            Area Penggunaan Lain (“APL”) yang telah diberikan izin peruntukan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Apabila wilayah yang dimohonkan IPK merupakan wilayah yang diperuntukkan untuk perkebunan kelapa sawit, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah wilayah tersebut merupakan APL atau HPK yang telah dilepaskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 10/10”).

     

    Dalam hal wilayah tersebut merupakan APL, maka permohonan IPK diajukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat. Namun, dalam hal wilayah yang dimohonkan adalah wilayah HPK yang telah dilepaskan berdasarkan PP 10/10, maka permohonan IPK diajukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi setempat.

     

    Permohonan IPK diajukan dengan tembusan kepada:

    a)            Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;

    b)            Direktur Jenderal Planologi Kehutanan;

    c)            Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi setempat; dan

    d)            Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

     

    Namun, apabila wilayah yang akan dimanfaatkan ternyata merupakan bekas HPK yang telah dilepaskan dan telah dibebani oleh Hak Guna Usaha (HGU), maka tidak diperlukan IPK. Pasal 28 Permenhut IPK mengatur bahwa pada areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami sebelum terbitnya HGU, pemegang HGU tetap dikenakan kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan penggantian nilai tegakan. Hal ini karena HGU yang telah diberikan berlaku sebagai IPK dalam pemanfaatan kayu.  Dengan demikian, pemegang HGU berhak untuk melakukan pemanfaatan kayu yang tumbuh di wilayah HGU miliknya dengan menyampaikan laporan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota setempat.

     

    Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”) memberikan sanksi pidana kepada siapapun yang dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/99”);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP 10/10”); dan
    3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2013 (“Permenhut IPK”).
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!