Selamat siang. Saya memiliki atasan orang WNA yang ingin membuat PT PMA yang 100% modal asing dan sekaligus ingin menjadi direktur pada perusahaan tersebut. Masalahnya, atasan saya belum memiliki koneksi dengan pihak WNI sehingga tidak bisa memiliki visa tinggal terbatas untuk keperluan penanaman modal asing yang mana setahu saya untuk memiliki visa tinggal terbatas memerlukan penjamin dari WNI. Apa langkah-langkah yang sebaiknya atasan saya lakukan untuk memenuhi keinginan tersebut?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Lantas, jenis visa apa yang diperlukan oleh Warga Negara Asing (“WNA”) yang hendak melakukan Penanaman Modal Asing (“PMA”) di Indonesia? Apa syarat memperoleh visa tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian dan Ketentuan Hukum VITAS
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan visa. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Permenkumham 29/2021, visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Kemudian, pada dasarnya UU Keimgrasian mengatur bahwa setiap orang asing yang masuk Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU Keimigrasian dan perjanjian internasional.[1]
Secara umum, ada 4 (empat) jenis visa Indonesia yang diatur dalam perundang-undangan, yakni visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.[2]
Terdapat 2 (dua) kategori dalam pemberian jenis visa tinggal terbatas (“VITAS”) kepada orang asing, yaitu sebagai:[3]
sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan VITAS diberikan Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.[4] Tanda Masuk tersebut berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas (“ITAS”) yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.[5] ITAS diberikan untuk jangka waktu paling lama:[6]
5 (lima) tahun;
2 (dua) tahun;
1 (satu) tahun;
180 (seratus delapan puluh) hari; atau
90 (sembilan puluh) hari.
Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing
Lebih lanjut, mengenai Penanaman Modal Asing (“PMA”), PMA termasuk pada pemberian visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Permenkumham 29/2021. Dengan demikian, Warga Negara Asing (“WNA”) dapat memperoleh VITAS dengan tujuan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Permohonan visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi orang asing yang melakukan penanaman modal asing diajukan oleh orang asing yang bersangkutan kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:[7]
bukti setor Jaminan Keimigrasian;
Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:
paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun;
bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal.
Pada dasarnya, Pasal 221 ayat (1) Permenkumhan 29/2021 mengatur bahwa orang asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Namun, ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia.[8] Walaupun demikian, orang asing dalam rangka penanaman modal harus melampirkan bukti setoran jaminan keimigrasian sebagai pengganti surat penjaminan dari penjamin.[9]
Kesimpulannya, menjawab pertanyaan Anda, Untuk keperluan penanaman modal asing, WNA dapat memperoleh VITAS dengan melengkapi persyaratan dokumen yang disebutkan di atas. Selain itu, ketentuan mengenai penjamin tidak berlaku bagi WNA yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia. Akan tetapi, sebagai pengganti surat penjaminan dari penjamin, WNA wajib melampirkan bukti setoran jaminan keimigrasian.