Proses Pembuatan Akta Hibah Oleh Camat

PERTANYAAN
Apakah camat bisa membuat akta hibah? Dan bagaimana proses pembuatan akta hibah tersebut?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah camat bisa membuat akta hibah? Dan bagaimana proses pembuatan akta hibah tersebut?
Sebelumnya saya ingin menyampaikan kewenangan pembuatan akta hibah. Dalam Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut dengan “KUHPerdata”), hibah barang bergerak harus dengan akta Notaris dan sedangkan hibah untuk Tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan menggunakan akta PPAT.
Camat merupakan pejabat pemerintahan pemimpin wilayah yang terdiri dari beberapa kelurahan, yang disebut dengan kecamatan. Di wilayah-wilayah tertentu yang masih kurang PPAT, Camat karena jabatannya memiliki kewenangan sebagai PPAT Sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut dengan “PJPPAT”), yang menyebutkan, “Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri (untuk kemudian dilimpahkan kepada Kepala BPN Propinsi) dapat menunjuk Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara”.
Sebelum menjalankan jabatannya sebagai PPAT Sementara, Camat harus mengangkat sumpah terlebih dahulu dihadapan Kepala BPN setempat (Pasal 15 ayat (1) PJPPAT) dan wilayah kerja PPAT Sementara sesuai dengan wilayah jabatan camat tersebut (Pasal 12 ayat (2) PJPPAT).
Dalam Pasal 1 angka 2 PJPPAT, menyebutkan PPAT sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Kewenangan yang diberikan kepada Camat sebagai PPAT Sementara, sama dengan kewenangan yang diberikan kepada PPAT, yaitu membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang masuk dalam wilayah kerja/wilayah kecamatan yang ia pimpin, salah satunya membuat akta hibah.
Hibah harus memenuhi apa yang diatur dalam Pasal 1666 KUHPerdata, bahwa hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup, karena si pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan barangnya kepada si penerima hibah.
Karena sifatnya cuma-cuma, maka si pemberi hibah bebas dari PPh, asalkan hibah dilakukan dari orang tua ke anak dan sebaliknya, namun jika antar saudara kandung ataupun ke orang lain, tetap dikenai PPh layaknya jual beli. Penerima hibah tetap diwajibkan membayar BPHTB hibah.
Proses pembuatan akta hibah, pemberi hibah harus melengkapi data tanah dan data pemberi maupun penerima hibah. Untuk data tanah, yang mutlak harus ada adalah asli sertipikat tanah dan asli SPPT dan STTS PBB 5 (lima) tahun terakhir. Dokumen lain yang dapat diberikan, namun tidak mutlak adalah asli IMB, rekening pembayaran air, telpon, listrik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan tanah serta bangunan yang menjadi objek hibah. Untuk data pemberi dan penerima hibah, KTP suami/istri, kartu keluarga, akta nikah, akta kelahiran jika hibah dalam garis lurus ke atas/ke bawah satu derajat, kesemuanya dalam bentuk foto copy.
Beberapa hari sebelum penandatanganan akta hibah, serahkan semua syarat tersebut kepada Camat, maka Camat akan melakukan pengecekan/checking sertipikat di kantor BPN setempat. Pemberi hibah harus mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) dengan mengajukan permohonan di kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian penerima hibah harus melunasi BPHTB hibah. Setelah semua terpenuhi, penandatanganan akta hibah dapat dilaksanakan, untuk kemudian Camat mendaftarkan proses balik nama sertipikat tersebut.
Untuk detil proses pembuatan akta hibah secara lengkap dapat dibaca di buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN” (Kaifa, 2010).
Demikian, semoga bermanfaat.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
3. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Butuh lebih banyak artikel?