Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.
Bacaan 2 Menit
PERTANYAAN
1. Apakah ada dasar hukumnya untuk menentukan kriteria seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana? 2. Apakah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan/tuduhan dari Pelapor bahwa seseorang sebagai pelaku tindak pidana, Polisi dapat menentukan bahwa orang tersebut adalah Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, kecuali menerima keterangan dari Pelapor semata (bukan dalam hal tertangkap tangan)? 3. Apakah yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP itu dapat diartikan sebagai laporan dari Pelapor saja? 4. Apakah hal ini tidak berarti semua orang dapat dituduh sebagai Tersangka perbuatan pidana, jika si Pelapor menghendakinya? Bagaimana apabila semua orang yang tidak menyukai seseorang kemudian melaporkan kepada Kepolisian bahwa orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana?