Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

putusan P4D

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

putusan P4D

putusan P4D
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
putusan P4D

PERTANYAAN

Apabila telah ada putusan P4D, namun perusahaan tidak mau melaksanakan putusan tersebut apakah yang dapat saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Apabila setelah 14 hari sejak putusan P4D tersebut diputuskan akan tetapi pihak perusahaan tidak mau melaksanakan hasil dari putusan tersebut, anda dapat mengajukan gugatan ke tempat dimana putusan tersebut dikeluarkan (biasanya di tempat domisili perusahaan) agar putusan tersebut dilaksanakan. Pihak P4D mempunyai tugas diantaranya untuk mengawasi pelaksanaan dari putusan P4D.

     

    Putusan P4D bila tidak dilakukan upaya banding dalam jangka waktu 14 hari sejak diputuskan, maka putusan P4D tersebut sudah mengikat dan berkekuatan hukum yang tetap.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!