KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Putusan Verstek Jika Salah Satu Tergugat Tidak Hadir

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Putusan Verstek Jika Salah Satu Tergugat Tidak Hadir

Putusan Verstek Jika Salah Satu Tergugat Tidak Hadir
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Putusan Verstek Jika Salah Satu Tergugat Tidak Hadir

PERTANYAAN

Putusan verstek dijatuhkan jika tergugat tidak hadir pada sidang pertama. Lantas bagaimana jika kondisinya tergugat lebih dari satu, dan hanya salah satu yang tidak hadir dalam sidang pertama sedangkan tergugat lainnya hadir apakah hakim tetap menjatuhkan verstek? Atau tetap melanjutkan sidang dengan hanya berbekal keterangan dari tergugat yang hadir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Jika tergugat lebih dari satu orang, kemudian salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang, maka yang dilakukan oleh hakim adalah mengundur sidang
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
     
    Jika tergugat lebih dari satu orang, kemudian salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang, maka yang dilakukan oleh hakim adalah mengundur sidang
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

     

     

    Ulasan:

    KLINIK TERKAIT

    Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya

    Derden Verzet, Begini Arti dan Prosedurnya

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) hakim dapat menjatuhkan putusan verstek.

     

    Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel Putusan Verstek dan Uang Panjar Pengadilan.

     

    Jadi putusan verstek ini adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.

     

    Penerapan Verstek Apabila Tergugat Lebih Dari Satu

    Rujukan penerapan verstek dalam perkara tergugat lebih dari satu orang (dua atau lebih) dapat merujuk pada Pasal 127 HIR:

    Jika seorang atau lebih dari tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain, yang paling dekat. Hal mengundurkan itu diberi tahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir, bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedang tergugat yang tidak datang, disuruh panggil oleh ketua sekali lagi menghadap hari persidangan yang lain. Ketika itu perkara diperiksa, dan kemudian diputuskan bagi sekalian pihak dalam satu keputusan, atas mana tidak diperkenankan perlawanan (verzet).

     

    Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Hakim (hal. 391-394), ada empat kondisi apabila tergugat lebih dari satu orang:

    1. Pada sidang pertama semua tegugat tidak hadir, maka langsung dapat diterapkan acara verstek;
    2. Apabila hakim mengundurkan persidangan karena semua tergugat tidak hadir pada sidang pertama, kemudian pada sidang berikutnya semua tergugat tetap tidak hadir, dapat diterapkan acara verstek;
    3. Salah seorang tergugat tidak hadir, sidang wajib diundurkan;
    4. Salah seorang atau semua tergugat yang hadir pada sidang pertama tidak hadir pada hari sidang berikut, tetapi tergugat yang dahulu tidak hadir, sekarang hadir.

     

    Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Anda yang mengatakan bahwa tergugat lebih dari satu, dan hanya salah satu yang tidak hadir dalam sidang pertama sedangkan tergugat lainnya hadir, maka sebagaimana disebutkan di atas, sidang wajib diundur.

     

    Apabila tergugat lebih dari satu orang, lantas salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang, tanpa mempersoalkan apakah ketidakhadiran itu berdasarkan alasan sah atau tidak, menurut Pasal 127 HIR, harus ditegakkan tata cara berikut:[1]

    1. Secara Imperatif, Pemeriksaan Diundurkan[2]
      Misalnya, tergugat terdiri dari 5 orang. Pada hari sidang yang ditentukan, satu atau dua orang tidak datang menghadiri pemeriksaan sidang. Dalam hal yang demikian, tidak ada pilihan lain bagi hakim selain daripada:
      • mengundurkan persidangan ke hari lain;
      • memerintahkan untuk memanggil tergugat yang tidak hadir, agar hadir pada sidang berikutnya;
      • sedangkan kepada tergugat yang hadir, pengunduran cukup diberitahukan pada persidangan itu.
    2. Tidak Boleh Memeriksaan Tergugat yang Hadir dan Tidak Boleh Menjatuhkan Verstek Kepada yang Tidak Hadir[3]
      Seperti telah dikatakan di atas, berdasarkan Pasal 127 HIR, pengunduran sidang pertama ke hari lain apabila salah seorang tergugat tidak hadir adalah bersifat imperatif, yaitu hakim wajib mengundur sidang, dan berbarengan dengan itu, memerintahkan sekali lagi untuk memanggil tergugat yang bersangkutan. Dengan demikian:
      • hakim dilarang atau tidak dibolehkan memeriksa para tergugat yang hadir,
      • Yang mesti dilakukan hakim adalah:
        1. Mengundurkan sidang, dan
        2. Memanggil sekali lagi tergugat yang tidak hadir.
      • Juga tidak boleh menerapkan acara verstek kepada tergugat yang tidak hadir.
      Jadi tindakan yang dapat dilakukan hakim menghadapi kasus seperti ini, hanya mengundur hari persidangan.
    3. Tetap Tidak Hadir Pada Sidang Berikutnya, Proses Pemeriksaan Dilangsungkan Secara Kontradiktor[4]
      Jika ternyata pada sidang berikutnya tergugat dimaksud tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim dapat memilih tindakan berikut:
      1. Mengundurkan sidang untuk kedua kalinya
        • Hukum membenarkan hakim mengundurkan sekali lagi persidangan untuk yang kedua kali;
        • Berbarengan dengan itu, memerintahkan untuk memanggil tergugat tersebut menghadiri sidang yang akan datang.
        Meskipun hukum memperbolehkan, penerapan seperti ini dianggap kurang tepat dan tidak profesional. Sehingga ada baiknya jika dihindari.
      2. Melangsungkan pemeriksaan secara kontradiktor
        Tindakan yang efektif dan efisien:
        • Melangsungkan proses pemeriksaan terhadap para tergugat yang hadir dengan penggugat secara kontradiktor (contradictoir) atau op tegenspraak
        • Sedangkan bagi tergugat yang tidak hadir, pemeriksaan berlaku baginya tanpa bantahan terhadap dalil penggugat, yang berakibat, tergugat tersebut dianggap mengakui dalil penggugat.

      Akan tetapi, meskipun proses pemeriksaan dianggap berlaku kepada tergugat yang tidak hadir:
      • Hakim wajib memerintahkan untuk memanggilnya pada sidang berikutnya, dan
      • Pada sidang berikutnya itu, kepadanya terbuka kesempatan mengajukan bantahan apabila dia menghadiri persidangan.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, jika tergugat lebih dari satu orang, kemudian salah satu dari mereka tidak hadir memenuhi panggilan sidang, maka sidang wajib diundur.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44) tentang Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.).

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafik.

    • [1] Yahya Harahap, hal. 391-392
    • [2] Yahya Harahap, hal. 392
    • [3] Yahya Harahap, hal. 392
    • [4] Yahya Harahap, hal 392-393

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!