Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rekam Medis dan Laboratorium Forensik dalam Kasus Pembunuhan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Rekam Medis dan Laboratorium Forensik dalam Kasus Pembunuhan

Rekam Medis dan Laboratorium Forensik dalam Kasus Pembunuhan
Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Rekam Medis dan Laboratorium Forensik dalam Kasus Pembunuhan

PERTANYAAN

Apabila ada seorang nenek yang meninggal karena penyakit yang dideritanya dan ada data medik yang mendukung, namun sebelum meninggal nenek tersebut menuliskan pesan bahwa si A yang membunuhnya. Apakah si A akan terjerat hukum? Dan bagaimana solusi agar si A terbebas dari jerat hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus dugaan pembunuhan, perlu dilakukan pemeriksaan dalam Laboratorium Forensik. Kemudian dokter forensik juga bisa dihadirkan sebagai keterangan ahli, sedangkan visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat.

    Jadi, agar si A terbukti tidak bersalah, haruslah menunggu hasil dari Laboratorium Forensik serta di sisi lain rekam medis dari si nenek yang meninggal itu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Rekam Medis

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

    Cara Mengajukan Bantuan Hukum ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, harus kita pahami terlebih dahulu mengenai rekam medis yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Setiap dokter dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.[1]

    Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai catatan dan dokumen tentang pemeriksaan pasien, rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik.[3]

    Di sisi lain, menurut Pasal 61 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit disebutkan:

    Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:

    h. menyelenggarakan rekam medis;

    Rekam medis sebagai suatu berkas dokumen mempunyai dua bentuk/jenis, yaitu rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik. Rekam medis konvensional merupakan catatan/dokumen yang secara kronologis dan sistematis menerangkan riwayat kesehatan seseorang.

    Sedangkan definisi baku untuk rekam medis elektronik belum ada. Namun menurut hemat kami, rekam medis elektronik dapat didefinisikan sebagai suatu dokumen elektronik yang memuat riwayat kesehatan seseorang.


    Pembuktian dalam Hukum Pidana

    Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara sidang pengadilan, dalam hal menngedepankan suatu kebenaran. Membuktikan merupakan suatu bagian dari proses hukum di mana diperlukan suatu proses untuk meyakinkan seorang hakim tentang suatu kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau perselisihan. Seorang hakim mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan menetapkan keabsahan dalil atau dalil-dalil yang diajukan kepadanya.[4]

    Dalam hukum acara pidana, ada 4 teori sistem pembuktian:[5]  

    1. Conviction-in Time;
    2. Conviction-Raisonee;
    3. Pembuktian menurut Undang-Undang secara Positif (Positief Wettelijk Stelsel);
    4. Pembuktian menurut Undang-Undang secara Negatif (Negatief Wettelijk Stelsel).

    Sistem yang terakhir merupakan penggabungan teori antara sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan atau conviction-in time.

    Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijk stelsel) yang dianut di Indonesia.

    Sistem ini mengatur hakim baru boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang melakukannya.[6]

     

    Visum Et Repertum dan Laboratorium Forensik

    Menyambung pertanyaan Anda, pada dasarnya dalam kasus dugaan pembunuhan tetap harus diperlukan peranan hasil dari Laboratorim Forensik kepolisian yang bertugas mendukung dan mengidentifikasikan komponen penyelidikan perkara, seperti mencari tahu identitas, sebab-sebab kematian, sifat dan tanda-tanda untuk kepentingan pembuktian.

    Laboratorium Forensik kepolisian tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan salah satu sarana untuk membantu penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian hasil laboratorium dapat dijadikan alat bukti.

    Adapun pembuktian dengan menggunakan hasil dari Laboratorium Forensik ini di negara maju telah berkembang dan digunakan sebagai alat bukti utama dalam memberikan keyakinan hakim.

    Dalam hal ini, dokter forensik dapat memberikan bantuannya dalam hal:

    1. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara untuk mengungkap sebab‐sebab kematian. Dokter selanjutnya akan membuat laporan berita acara pemeriksan laboratoris kriminalistik.
    2. Memberikan kesaksian dalam sidang pengadilan, dalam hal ini dokter forensik akan dikategorikan sebagai keterangan ahli.

    Keterangan ahli dibutuhkan berdasarkan bunyi Pasal 180 ayat (1) KUHAP:   

    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

    Pemanggilan dokter forensik dilakukan meskipun sudah ada visum et repertum, sebab kehadiran dokter untuk memberikan keterangan ahli. Sementara itu, visum et repertum sendiri dapat digunakan sebagai alat bukti surat.

    Menjawab pertanyaan Anda, terhadap keberadaan surat nenek yang menyatakan bahwa si A yang telah membunuh, maka kepolisian harus tetap memeriksa tempat kejadian perkara di mana nenek ini meninggal.

    Sebab dalam proses pidana adalah persoalan pembuktian memegang peranan penting untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seseorang, dalam hal ini A yang dituduh sebagai pelaku.

    Selain itu bisa pula ditelusuri pemeriksaan perbandingan sidik jari pada tempat kejadian perkara misalnya pada barang bukti yang tertinggal seperti senjata tajam, batu, kayu dengan sidik jari yang menempel di tubuh korban.

    Jika dari hasil laboratorium forensik tidak ada sesuatu yang merujuk kepada si A, maka seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap isi surat dari nenek tersebut, guna mengidentifikasi kapan pembuatan surat dan juga memeriksa tulisan atau tanda tangan nenek, sebab logikanya saat seseorang dibunuh maka ia akan sulit untuk menulis suatu pesan atau surat.

    Jika surat itu telah dibuat beberapa hari sebelum nenek meninggal maka ada tendensi kepentingan yang lain. Sehingga kami berpendapat si A harus menunggu rekam medis dari si nenek dan hasil dari Laboratorium Forensik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
    3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Referensi:

    1. R. Subekti. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta. Cetakan 3, 1989;
    2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Jakarta: Sinar Grafika. Edisi 2, Cetakan 10, 2008;
    3. R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan 18, 2010.

    [1] Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”)

    [2] Penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU 29/2004

    [3] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tahun 2008 tentang Rekam Medis

    [4] R. Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita. Cetakan 18, 2010, hal. 1 - 5 dan R. Subekti. Hukum Acara Perdata. Bandung: Binacipta. Cetakan 3, 1989, hal. 78 - 81

    [5] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Jakarta: Sinar Grafika. Edisi 2, Cetakan 10, 2008, hal. 276 - 279

    [6] Pasal 183 KUHAP

    Tags

    keterangan ahli
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!