Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja

Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Rincian Standar Teknis Bangunan Gedung Menurut UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Pasal 7 UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Sebenarnya, apa saja standar teknis, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung? Apa sanksi bagi yang melanggar?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar bahwa Pasal 24 Angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi.

    Mencakup apa saja fungsi, klasifikasi, dan standar teknis yang dimaksud? Adakah sanksi jika melanggar?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Memang benar pernyataan Anda bahwa Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) mengatur setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi.

    Guna menjawab pertanyaan, kami akan membahas standar teknis bangunan gedung satu per satu.

    KLINIK TERKAIT

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Fungsi Bangunan Gedung

    Bangunan gedung pada dasarnya ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis ditinjau dari segi tata bangunan, lingkungan, maupun keandalan bangunan gedung[2], meliputi:[3]

    1. fungsi hunian, mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia.[4]
    2. fungsi keagamaan, yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah.[5]
    3. fungsi usaha, yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha[6], yang dibangun dengan tujuan untuk menjalankan kegiatan berusaha.[7]
    4. fungsi sosial dan budaya, yang mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya.[8]
    5. fungsi khusus, yang mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.[9]

    Fungsi bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsi utama[10] berdasarkan aktivitas yang diprioritaskan pada bangunan gedung tersebut.[11]

    Bangunan gedung juga harus didirikan pada lokasi yang sesuai Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”).[12] Jika RDTR belum disusun dan/atau belum tersedia, fungsi bangunan gedung digunakan sesuai dengan peruntukan lokasi dalam rencana tata ruang.[13]

    Lebih lanjut, apabila suatu bangunan gedung terdiri dari lebih dari 1 fungsi, bangunan tersebut dapat memiliki fungsi campuran.[14]

    Perlu diperhatikan, bangunan gedung yang memiliki fungsi campuran didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan di sekitarnya[15] serta mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung.[16]

    Klasifikasi Bangunan Gedung

    Bangunan gedung diklasifikasikan berdasarkan:[17]

    1. tingkat kompleksitas, meliputi bangunan gedung sederhana, tidak sederhana, dan khusus.[18]
    2. tingkat permanensi, meliputi bangunan gedung permanen dan nonpermanen.[19]
    3. tingkat risiko bahaya kebakaran, meliputi bangunan gedung tingkat risiko kebakaran tinggi, tingkat risiko kebakaran sedang, dan tingkat risiko kebakaran rendah.[20]
    4. lokasi, meliputi bangunan gedung di lokasi padat, lokasi sedang, dan lokasi renggang.[21]
    5. ketinggian bangunan gedung, meliputi bangunan gedung super tinggi, pencakar langit, bertingkat tinggi, bertingkat sedang, dan bertingkat rendah.[22]
    6. kepemilikan bangunan gedung, meliputi Bangunan Gedung Negara dan bangunan gedung selain milik negara.[23]
    7. klas bangunan, dibagi menjadi kelas 1 sampai dengan kelas 10.[24]

    Bagian bangunan gedung yang penggunaannya insidental dan sepanjang tidak mengakibatkan gangguan pada bagian bangunan gedung lainnya, dianggap memiliki klasifikasi yang sama dengan bangunan utamanya.[25]

    Selain itu, bangunan gedung juga bisa memiliki klasifikasi jamak jika ada beberapa bagian dari bangunan gedung yang harus diklasifikasikan secara terpisah.[26]

    Lebih lanjut, fungsi serta klasifikasi bangunan gedung dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”), Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”), dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”).[27] Jika ada perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.[28]

     

    Standar Teknis Bangunan Gedung

    Standar Teknis Bangunan Gedung (“standar teknis”) adalah acuan yang memuat ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.[29]

     

    Standar teknis meliputi:[30]

    1. Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung, meliputi:[31]
    1. Ketentuan tata bangunan, dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya[32] meliputi ketentuan:[33]
    • arsitektur bangunan gedung;
    • peruntukan dan intensitas bangunan gedung, dimuat dalam KRK[34] yang disediakan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten secara elektronik[35] dan didasarkan pada RDTR dan/atau RTBL.[36]
    1. Ketentuan keandalan bangunan gedung, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.[37]
    2. Ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum, dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan perancangan[38] serta mempertimbangkan lokasi penempatan, arsitektur, sarana keselamatan, struktur, dan sanitasi.[39]
    3. Ketentuan desain prototipe/purwarupa, disusun oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, atau masyarakat[40] berdasarkan pemenuhan standar teknis, ketentuan pokok tahan gempa, kriteria desain sesuai dengan kebutuhan pembangunan, kondisi geologis dan geografis, ketersediaan bahan bangunan, serta kemudahan pelaksanaan konstruksi.[41]
    4. Standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, meliputi pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).[42]
    5. Standar pemanfaatan bangunan gedung

    Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di bidangnya.[43]

    Pemanfaatan dilakukan melalui pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar bangunan gedung tetap laik fungsi.[44]

    1. Standar pembongkaran bangunan gedung, terdiri atas penetapan, peninjauan, pelaksanaan, pengawasan dan pasca pembongkaran.[45]
    2. Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (“BGCB”) yang dilestarikan, terdiri atas penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan, pemberian kompensasi, serta insentif dan disinsentif.46]
    3. Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (“BGFK”)

    BGFK harus memenuhi standar perencanaan dan perancangan teknis khusus serta standar keamanan fungsi khusus terkait bangunan gedung yang ditetapkan instansi atau lembaga terkait.[47]

    1. Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (“BGH”)

    BGH harus memenuhi standar teknis BGH sesuai dengan tahap penyelenggaraannya[48], mencakup tahap pemrograman, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.[49]

    1. Ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (“BGN”), mencakup tahap pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.[50]
    2. Ketentuan dokumen

    Setiap tahap penyelenggaraan bangunan gedung menghasilkan dokumen yang merupakan hasil pekerjaan penyedia jasa: dokumen tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.[51]

     

    1. Ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung

    Mencakup pemilik, penyedia jasa konstruksi, Tim Profesi Ahli, Tim Penilai Teknis, penilik, sekretariat, pengelola bangunan gedung, dan pengelola teknis BGN.[52]

    Sanksi Administratif

    Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif berupa:[53]

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan;
    3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
    5. pembekuan PBG;
    6. pencabutan PBG;
    7. pembekuan SLF bangunan gedung;
    8. pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
    9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [1] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [3] Pasal 4 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [4] Pasal 5 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [5] Pasal 5 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [6] Pasal 5 ayat (3) PP Bangunan Gedung

    [7] Pasal 6 PP Bangunan Gedung

    [8] Pasal 5 ayat (4) PP Bangunan Gedung

    [9] Pasal 5 ayat (5) PP Bangunan Gedung

    [10] Pasal 4 ayat (4) PP Bangunan Gedung

    [11] Pasal 4 ayat (5) PP Bangunan Gedung

    [12] Pasal 8 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [13] Pasal 8 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [14] Pasal 4 ayat (3) dan (6) PP Bangunan Gedung

    [15] Pasal 7 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [16] Pasal 7 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [17] Pasal 9 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [18] Pasal 9 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [19] Pasal 9 ayat (3) PP Bangunan Gedung

    [20] Pasal 9 ayat (4) PP Bangunan Gedung

    [21] Pasal 9 ayat (5) PP Bangunan Gedung

    [22] Pasal 9 ayat (6) PP Bangunan Gedung

    [23] Pasal 9 ayat (7) PP Bangunan Gedung

    [24] Pasal 10 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [25] Pasal 10 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [26] Pasal 10 ayat (3) PP Bangunan Gedung

    [27] Pasal 11 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [28] Pasal 11 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [29] Pasal 1 angka 50 PP Bangunan Gedung

    [30] Pasal 13 PP Bangunan Gedung

    [31] Pasal 14 PP Bangunan Gedung

    [32] Pasal 15 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [33] Pasal 15 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [34] Pasal 19 ayat (3) PP Bangunan Gedung

    [35] Pasal 19 ayat (5) PP Bangunan Gedung

    [36] Pasal 19 ayat (4) PP Bangunan Gedung

    [37] Pasal 27 PP Bangunan Gedung

    [38] Pasal 51 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [39] Pasal 51 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [40] Pasal 57 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [41] Pasal 57 ayat (3) PP Bangunan Gedung

    [42] Pasal 58 PP Bangunan Gedung

    [43] Pasal 62 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [44] Pasal 62 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [45] Pasal 71 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [46] Pasal 80 PP Bangunan Gedung

    [47] Pasal 103 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [48] Pasal 109 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [49] Pasal 109 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [50] Pasal 124 ayat (2) PP Bangunan Gedung

    [51] Pasal 186 ayat (1) PP Bangunan Gedung

    [52] Pasal 202 PP Bangunan Gedung

    [53] Pasal 24 angka 41 dan 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 dan 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    Tags

    gedung
    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!