KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan

Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan
Fiska Silvia Rr, S.H.,M.M., LL.M Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Jika Menunda Pembagian Warisan

PERTANYAAN

Saya dari keluarga muslim. Di keluarga saya harta warisan baru dibagikan jika kakek dan nenek sudah meninggal dunia semua, dan harta kakek dan nenek dijadikan satu harta warisan tanpa membeda-bedakan. Bolehkah seperti ini dilakukan secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tradisi keluarga di mana pembagian harta waris baru akan dilakukan jika kakek dan nenek telah sama-sama meninggal dunia semua dan harta warisan keduanya disatukan menjadi satu harta waris tanpa membeda-bedakan merupakan suatu tradisi yang melanggar asas ijbari dan asas individual dalam hukum waris Islam.

    Perintah membagi waris merupakan ketetapan langsung dari Allah SWT yang telah dijabarkan dalam Al Quran dan telah pula ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam.

    Selain itu, terdapat sejumlah risiko hukum yang dapat terjadi jika pembagian harta waris ditangguhkan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pelanggaran atas Asas Hukum Waris Islam

    Tradisi menyatukan harta waris dua orang pewaris (kakek dan nenek) saat keduanya telah meninggal dunia semuanya tanpa membeda-bedakan berapa jumlah harta waris masing-masing pewaris telah melanggarasas individual yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum waris islam. Maksud dari pada asas individual ini adalah harta waris dari pewaris yang telah diterima oleh ahli warisnya, dapat dimiliki secara individu perorangan. Jadi, bagian-bagian setiap ahli waris tidak terikat dengan ahli waris lainnya, tidak seperti dalam hukum adat di mana ada bagian yang sifatnya tidak dapat dimiliki secara perorangan, namun hanya dapat dimiliki secara kelompok (komunal).[1]

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Demikian pula sebaliknya, harta waris adalah harta milik pewaris secara individual/individu perorangan yang ditinggalkan oleh seorang pewaris. Jumlah besarnya harta waris dihitung sebagai milik seorang pewaris secara individu perorangan, bukan dihitung bersama-sama dengan harta waris yang ditinggalkan pewaris lain, dan tidak pula disatukan dengan harta pewaris lainnya.

    Pembagian harta waris secara individual secara tegas dan jelas tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 7, 11, 12, 176 dan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam Bab II KHI tentang Ahli Waris, nampak pembagian waris berdasarkan asas individual dengan membedakan pengelompokan siapa saja yang berhak untuk menjadi para ahli waris, baik berdasarkan hubungan darah, maupun menurut hubungan perkawinan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain asas individu yang telah kami jelaskan di awal, perbuatan hukum tersebut juga melanggarasas ijbari, yang merupakan asas yang paling utama dalam sistem waris Islam. Yang dimaksud ijbari adalah bahwa dalam hukum kewarisan Islam secara otomatis terjadi peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada ahli warisnya sesuai dengan ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan kepada kehendak seseorang baik pewaris maupun ahli waris. Unsur keharusannya (ijbari/compulsory) terutama terlihat dari segi di mana ahli waris harus menerima berpindahnya harta pewaris kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Oleh karena itu, orang yang akan meninggal dunia pada suatu ketika, tidak perlu merencanakan penggunaan hartanya setelah ia meninggal dunia kelak, karena dengan kematiannya, secara otomatis hartanya akan beralih kepada ahli warisnya dengan bagian yang sudah dipastikan. [3]

    Dengan menganut asas ijbari maka tata cara pembagian harta waris bukanlah merupakan kehendak ahli waris, dan bahkan bukan juga atas kehendak dari pewaris yang notabene sebelumnya merupakan pemilik harta tersebut. Ketentuan dan tata cara pembagian waris Islam merupakan ketetapan Allah SWT yang wajib dipatuhi, karena sesungguhnya Allah SWT sendirilah yang menyantuni[4] para ahli waris yang ditinggalkan oleh pewaris sesuai kehendak Allah SWT dan secara individual.

    Akan tetapi, jika penyatuan harta waris tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang berhak, setelah masing-masing menyadari bagiannya, maka hal tersebut dibolehkan berdasarkan Pasal 183 KHI. Namun, perlu kami ingatkan pula bahwa perlu dipastikan benar-benar bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh dari setiap ahli waris yang mengetahui haknya baik ahli waris dari sisi nenek maupun kakek Anda, sehingga tidak timbul sengketa di kemudian hari.

    Risiko Jika Pembagian Warisan Ditangguhkan

    Di sisi lain, apabila diberlakukan tradisi keluarga pembagian harta waris pewaris A (kakek) baru akan dibagi jika menunggu pewaris B (nenek) juga meninggal dunia, maka sesungguhnya telah terjadi juga penundaan atau penangguhan pembagian harta waris milik pewaris A.

    Dalam waris Islam tidak dikenal adanya penangguhan atau penundaan pembagian harta waris tanpa alasan yang syar’i, contohnya jika harta waris merupakan objek sengketa. Bahkan sebaliknya, hukum waris Islam menganjurkan untuk segera membagi waris Islam mengingat waris Islam merupakan amanat sekaligus perintah dari Allah SWT untuk membagi harta waris pada para ahli waris. Rasulullah SAW bersabda:

    Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Selain itu, KHI juga menegaskan bahwa membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak merupakan salah satu kewajiban hukum ahli waris terhadap pewaris.[5]

    Selanjutnya, penting untuk Anda ketahui, terdapat beberapa risiko hukum yang dapat terjadi jika diberlakukan penundaan terhadap pelaksanaan pembagian waris, antara lain:

    1. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi timbulnya pertikaian antar saudara atau sengketa waris antar ahli waris. Misalnya, ahli waris A tidak hanya B, namun juga ada ahli waris lainnya. Jika pembagian harta waris A ditunda pelaksanaannya, ini berarti sepenuhnya harta waris A diserahkan kepada B, walaupun ini sifatnya sementara, namun perbuatan ini menghalangi para ahli waris selain B untuk segera menerima haknya dan segera memanfaatkannya. Tindakan semacam ini menunda para ahli waris untuk segera memilki harta waris yang sebenarnya telah menjadi hak milik masing-masing ahli waris secara individu perorangan.
    1. Jika selama penundaan harta waris diserahkan pada B sepenuhnya, dengan maksud nantinya harta waris A & B dilakukan penyatuan harta waris dan akan dibagikan kelak jika B meninggal dunia, maka tidak menutup kemungkinan besarnya jumlah harta waris A dapat berkurang atau besarnya bagian menjadi tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diperoleh oleh setiap ahli waris. Tidak menutup kemungkinan pula pada masa penundaan pelaksanaan pembagian harta waris A, harta waris A terpakai oleh B atau ahli waris lain yang hidup lebih lama dengan mengambil jatah waris ahli waris lainnya.

    Misalnya, jika A & B menikah, lalu punya anak C. C kemudian menikah dengan D dan memiliki anak E. Pada tahun 1980, A wafat ketika C masih kecil, namun B tidak segera membagi waris pada ahli waris lainnya yaitu C. C kemudian menikah dengan D dan memiliki anak E. Hingga 41 tahun berlalu sejak wafatnya A, pada tahun 2021 masih terjadi penundaan pelaksanaan pembagian waris A, dengan maksud pembagian harta waris A tidak akan dibagi tersendiri, namun akan dilebur dengan harta waris B dan akan dibagi kelak ketika B wafat. Kenyataannya, jika B tidak segera membagi harta waris A sesuai ketentuan, maka tidak menutup kemungkinan B (sebagai ibu kandung sendiri) telah mengambil jatah waris bagian C sebagai anak yatim, dengan kata lain B tanpa ia sadari B telah memakan harta anak yatim yang bukan merupakan haknya selama masa terjadi penundaan pelaksanaan pembagian waris. Peringatan terhadap orang yang memakan harta anak yatim telah tercantum dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 10, yang artinya berbunyi:

    Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

    1. Hal lain yang mungkin terjadi, bisa saja selama penangguhan pembagian waris ternyata ada salah satu ahli waris yang lebih dulu meninggal dunia dari pasangan pewaris. Hal ini berarti amanah perintah pembagian waris untuk salah satu ahli waris tersebut tidak sempat tertunaikan secara sempurna, meskipun bisa saja dilakukan kepada ahli waris penggantinya.

    Baca juga: Begini Cara Hitung Bagian Ahli Waris Pengganti

    1. Jika pembagian waris tertunda hingga sekian lama, maka hal ini jelas akan menyulitkan para pihak dalam hal pembuktian, misalnya alat bukti dokumen sudah sulit dicari atau para saksi telah meninggal dunia.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Al-Quran Al-Karim;
    2. Shomad dan Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, (Surabaya: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga), 2013
    3. Komari, Eksistensi Hukum Waris di Indonesia: Antara Adat dan Syariat, Jurnal Asy-Syari‘ah, 17 No. 2, Agustus 2015.

    [1] Komari, Eksistensi Hukum Waris di Indonesia: Antara Adat dan Syariat, Jurnal Asy-Syari‘ah, Vol. 17 No. 2, Agustus 2015, hal. 167

    [2]Pasal 174 KHI

    [3]Abd. Shomad dan Prawitra Thalib, Hukum Waris Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, (Surabaya: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Airlangga), 2013, hal.53.

    [4]Al-Quran Surat An-Nisa ayat 12

    [5] Pasal 175 ayat (1) huruf d KHI

    Tags

    harta warisan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!