Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’

Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bagi pelakor (perebut lelaki orang)? Apakah ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain? Saya geram sekali mengingat banyak kejadian sehubungan dengan pelakor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelakor merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut suami dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

    Tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor. Tetapi bagi orang yang melakukan hubungan seksual dengan suami/istri orang lain, dapat dijerat dengan oleh ketentuan dalam KUHP. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Desember 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu ‘Pelakor’?

    Pelakor yang Anda sebutkan merupakan akronim dari perebut lelaki orang. Dari hasil penelusuran kami, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah ini identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

    Selingkuh menurut KBBI, adalah:

    1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
    2. suka menggelapkan uang; korup
    3. suka menyeleweng.

    Penyebab Adanya ‘Pelakor’

    Menurut psikolog Anna Surti Ariani, tidak mungkin ada pelakor jika pihak laki-laki tidak mau atau tidak menanggapi rayuan perempuan. Seharusnya konsekuensi tidak hanya ditanggung oleh perempuan, tetapi juga harus ditanggung kedua belah pihak yang melakukan perzinaan.

    Ia menambahkan, memang tidak bisa dipungkiri bahwa ada perempuan-perempuan yang tertarik pada laki-laki yang terlihat mapan, termasuk laki-laki yang terlihat bahagia dengan pasangannya.

    Dari sudut laki-laki, ada banyak alasan yang bisa membuat mereka tertarik pada perempuan lain yang bukan istrinya. Ada yang karena merasa bermasalah dengan istrinya dan kesulitan mencari jalan keluar. Ada yang karena tidak mendapatkan kebutuhannya dari istrinya. Ada yang bosan pada istrinya. Bahkan ada yang karena membutuhkan tantangan-tantangan baru.

    Kalau si suami memperjelas bahwa dia tidak berminat menjalin hubungan di luar perkawinannya, tentunya tidak akan ada istilah 'pelakor'.

    Risiko Hukum ‘Pelakor’

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor yang Anda sebutkan. Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apa sanksi yang dapat menjerat pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain, berikut penjelasannya.

    Pada dasarnya, menurut Pasal 1 UU Perkawinan hukum perkawinan di Indonesia menentukan tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, dalam upaya mewujudkan tujuan itu, pasangan suami-istri akan menemui bermacam batu ujian, salah satunya adanya perselingkuhan baik dari pihak suami atau istri.

    Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina yaitu melakukan hubungan badan atau hubungan seksual dengan pasangan sah orang lain, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar perzinaan dengan dasar hukum sebagai berikut.

    Pasal 284 KUHP

    Pasal 411 RKUHP

     

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
      1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

     

      1. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

     

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

     

    (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.

     

    (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

    a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

    b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

     

     

    Perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam RKUHP baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 624 RKUHP.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

    Dari ketentuan di atas, baik pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain maupun laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh pelakor yang Anda sebutkan.

    Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan.

    R. Soesilo menambahkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah. Apabila laki-laki (A) mengadukan bahwa istrinya (B) telah berzina dengan laki-laki lain (C), maka (B) sebagai yang melakukan perzinaan dan C sebagai yang turut melakukan perzinaan, kedua-duanya harus dituntut.

    Akan tetapi, karena pada dasarnya upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir) dalam penyelesaian suatu masalah, kami menyarankan bagi pasangan sah yang dirugikan untuk lebih mengedepankan upaya kekeluargaan dengan pasangan (suami) maupun pelakor tersebut dengan mengingat tujuan dari suatu perkawinan itu sendiri.

    Baca juga: Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat pada Putusan PT Kalbar No. 42/PID/2017/PT.KAL BAR  sebagai putusan banding dari Putusan PN Pontianak No. 139/Pid.B/2017/PN.PTK.

    Terdakwa adalah seorang perempuan dan berstatus sebagai istri sah terbukti secara sah dan menyakinkan berbuat zina di sebuah hotel dengan seorang laki-laki yang sudah menikah berdasarkan Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b KUHP.

    Majelis hakim pada pengadilan negeri menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 8 bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

    Namun, penuntut umum mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan banding dan memperbaiki  lamanya pidana dan masa percobaan yang dijatuhkan yakni menjadi pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain dengan alasan bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan selama 1 tahun telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.

    Baca juga: Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. RUU KUHP yang telah disetujui DPR dan Presiden.

    Putusan:

    1. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 139/Pid.B/2017/PN.PTK;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimatan Barat Nomor 42/PID/2017/PT.KAL BAR.

    Referensi:

    1. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991;
    2. KBBI, selingkuh, yang diakses pada 20 Desember 2022 pukul 13.01 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Psikolog Anna Surti Ariani, via telepon pada 29 November 2018, pukul 11.07 WIB.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!