KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

PERTANYAAN

Apa ruang lingkup Hukum Tata Negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Objek Hukum Tata Negara adalah negara dan konstitusi. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara berkaitan dengan lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban para anggota dan pemimpin dalam organisasi negara tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

    Pengertian, Asas, dan Prinsip Hukum Humaniter Internasional

     

    Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

    Objek Hukum Tata Negara (“HTN”) adalah negara dan konstitusi. Negara sebagai objek kajiannya, dan HTN sendiri membahas semua aspek hukum yang berkaitan dengan negara. Begitu pula dengan konstitusi, yakni dalam mempelajari Hukum Tata Negara unsur utama yang wajib dipelajari adalah konstitusi. Artinya, dengan melihat konstitusi maka akan diketahui Hukum Tata Negara suatu negara.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara menurut Para Ahli

    Ahmad Sukardja mengemukakan terdapat beberapa ruang lingkup Hukum Tata Negara, yaitu sebagai berikut:[2]

    1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta perkembangannya dalam sejarah kenegaraan yang bersangkutan, proses pembentukan dan perubahannya, kekuatan mengikatnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan, cakupan subtansi, muatan isi sebagai dasar tertulis;
    2. Pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi pengorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan;
    3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antar organ kelembagaan negara, secara vertikal, horizontal, dan diagonal;
    4. Prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara, berserta hak-hak dan kewajiban Hak Asasi Manusia, bentuk dan prosedur pengambilan putusan hukum, serta mekanisme perlawanan terhadap keputusan hukum.

    Sedangkan Usep Ranadiwjaja mengemukakan bahwa dalam Hukum Tata Negara terdapat 2 (dua) bidang pokok yaitu hukum mengenai kepribadian hukum dari jabatan-jabatan, dan hukum mengenai lingkungan kekuasaan negara yakni lingkungan manusia, wilayah, dan waktu.[3] Berkenaan dengan kepribadian hukum dari jabatan-jabatan, Logemann mengatakan terdapat 7 (tujuh) objek kajian HTN, yaitu:[4]

    1. Jabatan apa yang terdapat dalam susunan negara?
    2. Siapa yang mengadakan jabatan?
    3. Bagaimana cara pengisian jabatan?
    4. Apa tugas jabatan?
    5. Apa wewenang jabatan?
    6. Hubungan antar jabatan; dan
    7. Batas dari tugas organisasi negara.

    Usep Ranawidjaja kemudian menjelaskan 4 (empat) ruang lingkup Hukum Tata Negara, yakni:[5]

    1. Struktur umum dari organisasi negara yang terdiri dari bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan, corak pemerintahan, sistem pemencaran kekuasaan negara (desentralisasi), garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (perundang-undangan, pemerintahan, peradilan), wilayah negara, hubungan antara negara dengan rakyat, hak politik rakyat, dasar negara, ciri-ciri kepribadian negara Republik Indonesia (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang, bendera dan sebagainya);
    2. Badan-badan ketatanegaraan di dalam organisasi negara, yaitu cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, cara bekerja, hubungannya satu sama lain, dan masa jabatannya;
    3. Pengaturan kehidupan politik rakyat, yaitu partai politik, hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan negara, kekuatan politik dan pemilihan umum, arti dan kedudukan golongan kepentingan dan golongan penekan, pencerminan pendapat, cara kerja sama antar kekuatan-kekuatan politik (koalisi, oposisi, kerja sama atas dasar kerukunan); dan
    4. Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku.

    Baca juga: 5 Asas-Asas Hukum Tata Negara dan Penjelasannya

    Sedangkan John Alder merumuskan ruang lingkup Hukum Tata Negara dengan mengajukan beberapa pertanyaan kunci, yaitu:[6]

    1. Siapa atau lembaga apa yang menjalankan berbagai fungsi kekuasaan negara?
    2. Apa dan bagaimana hubungan antara masing-masing cabang kekuasaan itu satu sama lain, secara khusus, dan lembaga mana yang bertindak sebagai pemegang keputusan?
    3. Bagaimana para anggota dan pimpinan dari cabang kekuasaan ditetapkan dan diberhentikan? Apakah pengisian jabatan dilakukan dengan dipilih atau diangkat?
    4. Bagaimana cara pemerintahan dan jabatan kenegaraan dibatasi dan dikontrol? Siapa yang bertanggungjawab? Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban kepada rakyat?
    5. Bagaimana mekanisme dan prosedur untuk membentuk dan mengadakan perubahan atau penggantian terhadap Undang-Undang Dasar?

    Kesimpulannya, berdasarkan berbagai pendapat para sarjana, dapat disimpulkan bahwa objek Hukum Tata Negara adalah negara, yaitu negara dalam arti konkret berupa negara tertentu, atau negara yang terikat oleh kurun waktu dan tempat. Sedangkan ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah mengenai organisasi negara yang mencakup lembaga negara, hubungannya satu sama lain, jabatan, kekuasaan disertai hak dan kewajiban anggota juga pimpinan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017;
    2. I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016;
    3. Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

    [1] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 11

    [2] Dian Aries Mujiburohman, Pengantar Hukum Tata Negara, Yogyakarta: STPN Press, 2017, hal. 11-12

    [3] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 4

    [4] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 4

    [5] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 4-5

    [6] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 76-77

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!