Tetangga saya membeton saluran air selokan karena tidak ingin air selokan kami melewati depan rumahnya karena hubungan kami tidak baik. Apakah kasus ini bisa kena pasal hukum? Dan jika iya, apa langkah-langkah yang harus kami tempuh untuk bisa membuatnya membongkar beton tersebut? Setiap hujan rumah saya kebanjiran karena semua air selokan tetangga stuck di rumah saya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindakan tetangga Anda yang membeton saluran air selokan dari pernyataan Anda menimbulkan kerugian sebab mengakibatkan rumah Anda kebanjiran setiap hujan.
KUH Perdata memiliki aturan mengenai perbuatan yang mendatangkan kerugian, yaitu perbuatan melawan hukum. Meski demikian, ada unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi. Apa saja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Â
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai langkah hukum atas rumah banjir karena tetangga yang membenton saluran air selokan, perlu kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum.
Pengertian perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan.
Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah:[2]
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Lebih lanjut, KUH Perdata juga mengatur ketentuan spesifik mengenai parit atau selokan sebagaimana tercantum dalam Pasal 656 dan Pasal 683 KUH Perdata, yaitu:
Pasal 656 KUH Perdata
Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
Pasal 683 KUH Perdata
Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
Namun, sebagaimana dikutip dari Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan, kami tidak dapat memastikan apakah tindakan tetangga memasang beton selokan merupakan pelanggaran hukum serta apa sanksi yang dapat menjeratnya.
Sebab, pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum perlu dibuktikan, misalnya apakah Anda dirugikan karena tetangga memasang beton selokan, misalnya seperti pernyataan Anda, yaitu mengakibatkan rumah Anda kebanjiran setiap hujan.
Sehingga, jika Anda merasa bahwa semua unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi, barulah Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Â
Langkah Hukum
Dalam kehidupan bertetangga, kami menyarankan agar setiap permasalahan diupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu, menyampaikan secara baik-baik kepada tetangga yang bersangkutan. Namun jika dirasa sulit karena hubungan yang tidak baik sebagaimana Anda sebutkan, Anda dapat meminta bantuan kepada Ketua RT/RW setempat untuk membantu menengahi persoalan ini.
Jika upaya tersebut tidak berhasil, Anda dapat menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
Perlu diingat, bahwa hal yang diterima dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum bukanlah sanksi, melainkan kewajiban mengganti kerugian apabila gugatan Anda dikabulkan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.