Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumus Hitung Pajak untuk Jasa Freight Forwarding

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Rumus Hitung Pajak untuk Jasa Freight Forwarding

Rumus Hitung Pajak untuk Jasa <i>Freight Forwarding</i>
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Rumus Hitung Pajak untuk Jasa <i>Freight Forwarding</i>

PERTANYAAN

Saya bekerja di PT PMA (perkapalan) sebagai accounting, saya punya permasalahan pajak. Yang saya mau tanyakan: PT A (tempat saya bekerja), mempunyai induk perusahaan di Jepang (ABC Co., Ltd) yang juga bergerak di bidang yang sama. PT A mempunyai Agency Agreement dengan ABC Co., Ltd. Jika PT A mengirim barang ke Jepang, apakah pajak atas barang diangkut oleh PT A adalah sejumlah 1,2% dari jumlah pendapatan PT A atas pengiriman barang? Atau pajak tersebut dipotong dari pendapatan ABC Co., Ltd? Pajak apa saja yang dikenakan atas pengiriman barang? Berapa besarnya? Apa dasar pengenaan pajak itu? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jasa pengiriman barang (freight forwarding) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) dan Pajak Penghasilan (“PPh”). Di sisi lain, perlu diperhatikan ketentuan nilai lain dalam PPN. Bagaimana rumus menghitung pajak baik PPN dan PPh yang benar secara hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Jasa Freight Forwarding

    Kegiatan usaha pengiriman barang (freight forwarding) termasuk dalam jasa pelayaran karena kegiatan usahanya juga dapat berfungsi sebagai Ekspedisi Muatan Kapal Laut (“EMKL”).

    KLINIK TERKAIT

    WNA Kena Pajak Penghasilan? Begini Aturannya

    WNA Kena Pajak Penghasilan? Begini Aturannya

    Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara.[1]

    Cakupan kegiatan jasa freight forwarding meliputi penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang sampai dengan diterimanya oleh yang berhak menerimanya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dasar Pengenaan PPN

    Karena sifat usahanya yang berfungsi sebagai EMKL, maka freight forwarding ini dapat diklasifikasikan sebagai jasa pelayaran. Terkait pajak yang Anda maksud, kami asumsikan yang dimaksud merupakan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).

    Terkait dengan PPN atas jasa pelayaran yang berbentuk EMKL ini, perhitungan yang digunakan adalah nilai lain. Apa yang dimaksud dari nilai lain itu?

    Nilai lain merupakan istilah untuk mendefinisikan nilai berupa uang yang ditetapkan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN.[3] Penggunaan nilai lain PPN dimaksudkan untuk mengindentikasi DPP yang bisa dikenakan pada beberapa transaksi tertentu, khususnya yang berada di luar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

    Nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN untuk freight forwarding, yang di dalam tagihan jasa freight forwarding tersebut di antaranya ada biaya transportasi sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 2 huruf m Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak:

    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

    m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

    Artinya, PPN atas jasa freight forwarding ini hitungannya adalah 10% x Harga Jual Jasa Kena Pajak (“JKP”). Adapun tarif PPN adalah 10% atas ekspor JKP.[4]

    Jadi, tarif PPN-nya adalah:

    Untuk transaksi terkait PPN atas jasa pelayaran berupa freight forwarding ini, pembuatan faktur pajaknya menggunakan kode faktur 040.

    Namun, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi tidak bisa dikreditkan.[5]

     

    Dasar Pengenaan PPh

    Selain PPN, bagi wajib pajak (“WP”) perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.[6]

    Oleh karena itu, dalam hal ini penghasilan yang menjadi objek PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari jasa freight forwarding termasuk penyewaan kapal dari:

    1. pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
    2. pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
    3. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia;
    4. pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

    Sebelumnya perlu Anda ketahui:

    1.  
    2. Tarif PPh:  30 % x Norma Penghitungan Penghasilan Netto
    3. Norma Penghitungan Penghasilan Netto: 4% x Peredaran Bruto

    Sehingga, tarif efektif PPh (bersifat final):

    Peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

    [2] Pasal 2 ayat (6) PMK 141/2015

    [3] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    [4] Pasal 7 ayat (1) dan (2) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

    [5] Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    [6] Penjelasan Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan

    Tags

    penanaman modal asing
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!