KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumus Hitung Warisan untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Rumus Hitung Warisan untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

Rumus Hitung Warisan untuk Anak Laki-laki dan Perempuan
Dr. Nur Jihad, S.H., M.H. PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Rumus Hitung Warisan untuk Anak Laki-laki dan Perempuan

PERTANYAAN

Selamat siang. Izin bertanya, saya 2 bersaudara, punya kakak laki-laki yang ingin menuntut pembagian warisan rumah almarhum bapak. Dia ingin rumah itu dijual dan meminta hasil penjualan rumah dibagi rata. Tapi saat ini rumah itu masih saya tempati, walaupun saya sudah menikah dan suami saya tinggal di rumah, dan ibu saya juga masih hidup, walaupun ibu saya dalam keadaan sakit stroke. Gimana solusi hukumnya? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Patut dipahami, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, dan menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

    Sebelumnya kami mengasumsikan pembagian warisan ini menggunakan hukum waris Islam. Ketentuan waris Islam diatur dalam a-Qur’an dan Sunnah, maupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    Dalam KHI, mengenai bagian ahli waris telah diatur dengan jelas. Bagian seorang anak perempuan separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    Begitu pula dengan bagian istri/janda, mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Besarnya Bagian Warisan

    KLINIK TERKAIT

    Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal

    Hak Waris Istri Kedua Jika Suaminya Meninggal

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa pembagian warisan ini menggunakan ketentuan hukum waris Islam. Ketentuan mengenai waris Islam diatur dalam al-Qur’an dan Sunnah, terutama dalam surat (Q.S.) an-Nisa ayat 7, 8, 11 dan 12. Di samping itu, pelaksanaan waris Islam di Indonesia juga berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

    Dalam KHI sendiri, pengaturan waris terdapat di Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171 sampai dengan Pasal 214 KHI.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai bagian ahli waris, Q.S. an-Nisa ayat 11 dalam terjemahannya berbunyi:

    Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

    Selanjutnya dalam Q.S. an-Nisa ayat 12, terjemahannya menyatakan:

    Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

    Adapun harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.[1]

    Selain telah diterangkan dalam Q.S. an-Nisa ayat 11 dan 12, Pasal 176 KHI mengatur:

    Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

    Sedangkan bagian isteri/janda, diatur dalam Pasal 180 KHI, yaitu:

    Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan terdapat 3 orang ahli waris, yaitu anak laki-laki, anak perempuan (Anda), dan istri. Bagian anak laki-laki adalah dua bagian anak perempuan, sedangkan isteri bagiannya adalah seperdelapan. Untuk memudahkan menghitung, maka dilakukan tash-hih yaitu angka pembaginya digunakan menjadi angka 24. Dengan demikian, bagian anak laki-laki adalah 14/24, anak perempuan 7/24 dan istri 3/24.

     

    Harta Bersama Suami Istri

    Namun harus dipahami, dengan meninggalnya suami, tidak kemudian yang ditinggalkan merupakan harta warisan. Karena ketika suami meninggal, status harta yang ditinggal harus dipastikan terlebih dahulu mana yang merupakan harta warisan suami, dan mana pula harta yang merupakan hak istri.

    Dalam kasus Anda, jika rumah tersebut merupakan harta bersama maka berarti separuh dari rumah tersebut merupakan harta warisan suami, sedangkan separuhnya lagi merupakan hak istri. Menurut Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan merupakan harta bersama.

    Lebih lanjut, Pasal 1 huruf f KHI menjelaskan harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapa pun.

    Jadi, kami menyarankan, harus dipastikan terlebih dahulu status dari rumah tersebut, apakah merupakan harta warisan suami atau harta bersama (suami istri).

    Sebaiknya memang pembagian waris bisa sesegera mungkin dilakukan dan tidak menunda-nunda, agar nantinya tidak memunculkan masalah di kemudian hari. Namun demikian, penyelesaian harta warisan harus pula diselesaikan secara baik-baik. Anak memiliki kewajiban berbakti kepada orang tuanya. Anak wajib menghormati, melindungi dan menyayangi orang tuanya. Terlebih, saat ini kondisi ibu sedang sakit, seharusnya menjadi prioritas untuk menyembuhkan kondisi ibu terlebih dahulu.

     

    Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment Instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 171 huruf e KHI

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!