Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dana Cadangan
Benar, bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
[1]
Laba bersih yang dimaksud adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak.
[2]
Namun perlu digarisbawahi, kewajiban penyisihan untuk cadangan ini berlaku apabila PT mempunyai saldo laba yang positif, dalam arti laba bersih PT dalam tahun buku berjalan telah menutup akumulasi kerugian PT dari tahun buku sebelumnya.
[3]
Penyisihan laba bersih tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
[4] Patut dicatat, cadangan PT terdiri dari cadangan wajib, yang dinyatakan dalam Pasal 70 ayat (1) UU PT sebagaimana yang dibahas di atas, dan cadangan lainnya.
[5]
Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian PT pada masa yang akan datang. Bentuk cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, namun dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.
[6]
Sementara cadangan lainnya adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan PT, misalnya perluasan usaha, pembagian dividen, tujuan sosial, dan lainnya.
[7]
Jika cadangan wajib belum mencapai jumlah 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor, maka ia hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
[8]
Hal ini sejalan dengan yang diterangkan Konsultan
Easybiz Andrey, yang menyatakan bahwa dana cadangan diperoleh dari penyisihan laba bersih dan bukan dari modal. Sehingga, jika dari laporan keuangan didapati bahwa PT belum menghasilkan laba positif, dana cadangan menjadi tidak wajib. Sebaliknya, penyisihan dana untuk cadangan wajib dihitung apabila PT sudah menghasilkan laba positif dan cadangan wajib belum mencapai 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor.
Kemudian terkait ketentuan paling sedikit 20%, Andrey menggambarkan misalnya modal yang ditempatkan dan disetor Rp100 juta, dan 20% dari modal tersebut adalah Rp20 juta. Namun, perusahaan tersebut masih rugi di tahun pertama sehingga belum ada dana cadangan.
Lalu di tahun berikutnya sudah mulai ada laba bersih, namun tidak berarti langsung dicadangkan Rp20 juta. Melainkan dapat disisihkan nominal tertentu yang bisa dicadangkan hingga nanti terkumpul akumulasi mencapai Rp20 juta.
Hitungan Pembagian Dividen
Penggunaan laba bersih serta penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
[9]
Menyambung pertanyaan Anda mengenai pembagian dividen, hitungannya adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
[10]
Andrey juga menegaskan bahwa laba bersih baru bisa dibagikan sebagai dividen setelah disisihkan untuk dana cadangan. Jadi, yang perlu dilakukan oleh PT terlebih dahulu adalah melunasi kewajiban-kewajiban seperti pembayaran gaji, iuran, pinjaman, cicilan, dan sebagainya, hingga dapat hitungan laba bersih.
Guna menyederhanakan jawaban, Andrey memberi permisalan sebagai berikut:
Laba Bersih = X
Dana Cadangan = Y
Dikarenakan wajib menyisihkan dana cadangan, maka diperoleh rumus X – Y = Z, di mana Z dianggap sebagai hasil pengurangan tersebut.
Selanjutnya apabila masih ada laba positif, dividen bisa dibagi tetapi perhitungannya diambil dari Z (hasil X – Y) dan bukan dari X.
Menjawab pertanyaan Anda, yang Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah kurang tepat menurut hemat kami. Dengan asumsi bahwa PT mencatatkan saldo laba yang positif, perhitungan yang lebih tepat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 UU PT adalah sebagai berikut:
Laba bersih sejumlah Rp220 dikurangi alokasi untuk dana cadangan wajib PT terlebih dahulu. Jika modal Rp 150 yang Anda sebut adalah modal ditempatkan dan disetor, maka jumlah minimum cadangan wajib mencapai Rp30.
Kemudian, cadangan wajib tersebut tidak harus langsung memenuhi jumlah minimal Rp30, melainkan bisa sebagian terlebih dahulu dengan diputuskan melalui RUPS. Setelah laba bersih dikurangi alokasi untuk dana cadangan dan laba itu masih menunjukkan saldo laba yang positif, maka sisanya baru dapat dibagikan sebagai dividen.
Sebagaimana halnya dengan dana cadangan, dividen juga hanya boleh dibagikan jika PT punya saldo laba yang positif.
[11] Dalam hal laba bersih PT dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian dari tahun buku sebelumnya, PT tidak dapat membagi dividen karena saldo laba bersih masih negatif.
[12]
Keputusan RUPS mengenai penggunaan laba bersih, termasuk penentuan jumlah cadangan, harus dibuat dengan memperhatikan kepentingan PT dan kewajaran.
[13]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Konsultan Easybiz Andrey via telepon pada 12 November 2020, pukul 15.49 WIB.
[2] Penjelasan Pasal 70 ayat (1) UU PT
[3] Pasal 70 ayat (2) dan penjelasannya UU PT
[4] Pasal 70 ayat (3) UU PT
[5] Penjelasan Pasal 70 ayat (3) UU PT
[6] Penjelasan Pasal 70 ayat (3) UU PT
[7] Penjelasan Pasal 70 ayat (3) UU PT
[8] Pasal 70 ayat (4) UU PT
[9] Pasal 71 ayat (1) UU PT
[10] Pasal 71 ayat (2) UU PT
[11] Pasal 71 ayat (3) UU PT
[12] Penjelasan Pasal 71 ayat (3) UUPT
[13] Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UUPT