RUPS Perusahaan Terbuka Bisa Dilaksanakan Secara Elektronik
Bisnis

RUPS Perusahaan Terbuka Bisa Dilaksanakan Secara Elektronik

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Dalam hal pencegahan penularan wabah COVID-19, adakah aturan khusus tentang pelaksanaan RUPS yang dilakukan melalui media elektronik oleh perusahaan terbuka?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
Secara umum, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dapat diselenggarakan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
 
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik
RUPS berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) adalah:
 
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
 
Terkait pertanyaan Anda, secara umum, RUPS dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.[1]
 
Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam UU 40/2007 dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar perusahaan yang dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS.[2]
 
Setiap penyelenggaraan RUPS elektronik harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS baik secara fisik atau elektronik.[3]
 
Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otorita Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dikenal sistem penyelenggaraan RUPS secara elektronik yang disebut e-RUPS, yaitu sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara khusus di perusahaan terbuka.
 
Selain itu, terdapat penyedia e-RUPS, yaitu pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS yang digunakan oleh perusahaan terbuka, partisipan, biro administrasi efek, pemegang saham, dan pihak lain yang ditetapkan oleh penyedia e-RUPS.[4]
 
Dalam menyelenggarakan RUPS, perusahaan terbuka wajib:[5]
  1. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
  2. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
  3. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
 
Pelaksanaan RUPS Elektronik
 
Pelaksanaan RUPS secara elektronik dapat dilakukan dengan menggunakan:[6]
  1. e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPS; atau
  2. sistem yang disediakan oleh perusahaan terbuka.
 
Penyedia e-RUPS merupakan:[7]
  1. lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK; atau
  2. pihak lain yang disetujui oleh OJK.
 
Dalam hal perusahaan terbuka melaksanakan RUPS menggunakan e-RUPS yang disediakan penyedia e-RUPS, perusahaan terbuka wajib mengikuti ketentuan penggunaan e-RUPS yang ditetapkan oleh penyedia e-RUPS.[8]
 
Ketentuan prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS yang disediakan penyedia e-RUPS harus mencakup paling sedikit:[9]
  1. persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan pendaftaran pengguna e-RUPS;
  2. biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
  3. tata cara penggunaan e-RUPS;
  4. hak dan kewajiban pengguna e-RUPS;
  5. batasan akses penggunaan e-RUPS;
  6. kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang terdapat pada e-RUPS;
  7. mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan perusahaan terbuka;
  8. perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada pengguna e-RUPS.
 
Baik e-RUPS atau sistem yang disediakan perusahaan terbuka wajib memiliki fitur:[10]
  1. untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
  2. yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
  3. untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
  4. untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 klasifikasi saham;
  5. untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual; dan
  6. pemberian kuasa secara elektronik.
 
Bentuk partisipasi dan interaksi yang dimaksud berupa sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.[11]
 
Risalah RUPS elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari peserta RUPS.[12]
 
Selanjutnya, penyedia e-RUPS wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan yang memuat paling sedikit:[13]
  1. daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
  2. daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
  3. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
  4. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS
 
Dalam hal perusahaan terbuka melaksanakan RUPS elektronik dengan menggunakan sistem perusahaan terbuka juga wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan tersebut.[14]
 
Penyerahan salinan cetakan tersebut tidak membebaskan penyedia e-RUPS dan perusahaan terbuka untuk tetap menyimpan semua data pelaksanaan RUPS elektronik.[15]
 
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
 
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

[1] Pasal 77 ayat (1) UU 40/2007
[2] Pasal 77 ayat (2) dan (3) UU 40/2007
[3] Pasal 77 ayat (4) UU 40/2007 dan penjelasannya
[4] Pasal 1 angka 7 dan 9 POJK 15/2020
[5] Pasal 12 POJK 16/2020
[6] Pasal 4 ayat (1) POJK 16/2020
[7] Pasal 4 ayat (2) POJK 16/2020
[8] Pasal 4 ayat (3) POJK 16/2020
[9] Pasal 7 ayat (4) POJK 16/2020
[10] Pasal 10 ayat (1) POJK 16/2020
[11] Pasal 10 ayat (2) POJK 16/2020
[12] Pasal 12 ayat (1) POJK 16/2020
[13] Pasal 12 ayat (2) POJK 16/2020
[14] Pasal 12 ayat (3) POJK 16/2020
[15] Pasal 12 ayat (4) dan (5) POJK 16/2020
Tags: