Berdasarkan ketentuan Pasal 95 PP No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur, “penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, obyektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi.” Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja. Selain itu, pemberi kerja juga harus menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Sementara, Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.”
Dari rumusan pasal dan penjelasan UU Ketenagakerjaan di atas, dapat ditarik beberapa kaidah sebagai berikut:
- Tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan.
- Pemberi kerja juga tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja.
- Pemberi kerja harus menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Dalam kasus Anda di mana perusahaan menyuruh Anda menandatangani surat pernyataan yang menunjukkan bahwa Anda seolah-olah berpendidikan Diploma (D3), ada beberapa hal yang harus dicermati. Apakah surat pernyataan itu adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian (kontrak) kerja Anda? Apakah ada unsur tekanan atau paksaan ketika Anda menandatangani surat pernyataan itu?
Mengacu pada ketentuan penempatan kerja di atas, perusahaan memang harus menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya. Untuk mengukur kemampuan pencari kerja, latar belakang pendidikan bukan satu-satunya ukuran. Perusahaan bisa menggunakan ukuran lain seperti misalnya, bakat dan pengalaman si pencari kerja. Hal ini ditambah dengan surat pernyataan yang Anda tanda tangani.
Namun, untuk masalah jenjang karir, perusahaan harus mempertimbangkan faktor pendidikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah. Selain faktor pendidikan, perusahaan juga harus melihat faktor pengalaman kerja dan masa kerja.
Jika Anda merasa tak puas dengan struktur jabatan dan upah yang berlaku di perusahaan Anda, silakan rundingkan terlebih dulu dengan pihak manajemen. Jika menemui jalan buntu, maka Anda bisa membawa permasalahan ini ke instansi ketenagakerjaan terdekat sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Peraturan perundang-undangan terkait:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 49 Tahun 2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar Hukum tenaga kerja lainnya dalam buku “53 Tanya Jawab Seputar Tenaga Kerja” (hukumonline dan Visimedia) yang telah beredar di toko-toko buku.