Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?

Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?

PERTANYAAN

Apakah kolom agama dalam KK harus berganti Islam sebagai syarat menikah, padahal KTP calon mempelai sudah berganti Islam dan sudah melampirkan Surat Keterangan Mualaf? Sedangkan proses pergantian kolom agama memakan waktu 14 hari.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Syarat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya adalah sah menurut agama kepercayaan (dalam hal ini Islam) dan dicatatkan. Tidak ada persyaratan yang secara eksplisit mengharuskan untuk mengubah kolom agama pada Kartu Keluarga (“KK”) calon mempelai yang mualaf.
     
    Jika pada saat melangsungkan perkawinan secara hukum Islam tapi di dalam KK masih tertulis agama lain, hal itu bukanlah menjadi masalah sehingga menghambat proses perkawinan. Hal ini adalah persoalan administrasi kependudukan saja. Anda dapat  memperbaharui data kependudukan setelah menikah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Syarat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya adalah sah menurut agama kepercayaan (dalam hal ini Islam) dan dicatatkan. Tidak ada persyaratan yang secara eksplisit mengharuskan untuk mengubah kolom agama pada Kartu Keluarga (“KK”) calon mempelai yang mualaf.
     
    Jika pada saat melangsungkan perkawinan secara hukum Islam tapi di dalam KK masih tertulis agama lain, hal itu bukanlah menjadi masalah sehingga menghambat proses perkawinan. Hal ini adalah persoalan administrasi kependudukan saja. Anda dapat  memperbaharui data kependudukan setelah menikah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Syarat Sah Perkawinan
    Aturan yang mengatur mengenai perkawinan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Sedangkan untuk yang beragama islam perkawinan juga diatur lebih lanjut dengan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).
     
    Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]
     
    Suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Perkawinan.
     
    Perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada:[2]
    1. Calon suami;
    2. Calon istri;
    3. Wali nikah;
    4. Dua orang saksi dan;
    5. Ijab dan qabul
     
    Sepanjang perkawinan itu memenuhi rukun sebagaimana disebut di atas, maka perkawinan tersebut secara hukum Islam adalah sah.
     
    Namun demikian, karena negara Indonesia adalah negara hukum yang segala sesuatu peristiwa harus dicatat, maka perkawinan tersebut harus dicatat sebagai bukti bahwa telah terjadi sebuah perkawinan.[3]
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dapat dilihat pada Pasal 5 KHI, yang menyebutkan:
    1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
    2. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura.
     
    Selanjutnya, di dalam Pasal 6 KHI diatur bahwa:
      1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
      2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
     
    Dengan demikian, apabila merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan di atas, maka perkawinan seharusnya dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (Kantor Urusan Agama setempat) supaya perkawinan Anda tercatat dan mendapatkan Kutipan Akta Nikah serta perkawinan Anda dapat dibuktikan secara hukum.
     
    Sahkah Perkawinan Mualaf Jika Kolom Agama di KK Belum Diubah?
    Jadi, syarat menikah adalah sah menurut agama kepercayaan (dalam hal ini Islam) dan dicatatkan. Tidak ada persyaratan yang secara eksplisit mengharuskan untuk mengubah kolom agama pada Kartu Keluarga (“KK”) untuk calon mempelai yang mualaf.
     
    Jika pada saat melangsungkan perkawinan secara hukum Islam tapi di dalam KK masih tertulis agama lain, hal itu bukanlah menjadi masalah sehingga menghambat proses perkawinan. Hal ini adalah persoalan administrasi kependudukan saja. Anda dapat memperbaharui data kependudukan Anda setelah menikah.
     
    Namun, menurut kami, sepanjang mempelai saat melangsungkan perkawinan telah memeluk agama Islam (mualaf) dan memenuhi syarat dan rukun perkawinan, sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan dan Pasal 4 KHI sebagaimana dijelaskan di atas, maka perkawinan tersebut adalah sah.
     
    Prosedur Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah
    Perubahan kolom agama pada KK dilakukan degan cara dengan terlebih dahulu mengurus perpindahan agama Anda untuk dicantumkan perubahannya KTP.
     
    Caranya, pertama Anda wajib melaporkan perpindahan agama itu kepada Instansi Pelaksana (Kantor Kelurahan) dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan mengisi formulir isian di Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili Anda.[4]
     
    Nantinya, pihak Kelurahan itulah yang mendaftar perubahan agama Anda, memberikan pelayanan atas pelaporan perubahan agama, mencetak dan menerbitkan KTP baru.[5]
     
    Setelah Anda melakukan perubahan status agama di KTP Anda, maka tahap selanjutnya Anda dapat melakukan permohonan pembuatan KK. Pada saat Anda memberikan biodata penduduk untuk pembuatan KK, maka pihak Kelurahan akan meminta fotokopi KTP Anda untuk dijadikan acuan isian untuk KK Anda.
     
    Karena KTP Anda sudah beragama Islam, maka dapat langsung pada proses pembuatan KK berikut syaratnya.
     
    Sebagai informasi, kami sampaikan syarat-syarat pembuatan KK berdasarkan informasi yang kami akses dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:
        1. Surat Pengantar RT/RW
        2. Biodata penduduk
        3. KK lama
        4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
        5. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
        6. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
        7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
     
    Demikian jawaban yang kami berikan dan semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pentjatatan Nikah, Talak dan Rudjuk;
     
    Referensi:
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diakses pada Kamis, 11 Oktober 2018, pukul 17.22 WIB.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan
    [2] Pasal 14 KHI
    [3] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan
    [4] Lihat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)
    [5] Lihat Pasal 8 ayat (1) UU 24/2013

    Tags

    penduduk
    kk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!