Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi

PERTANYAAN

Seperti yang kita ketahui bahwa saksi dibedakan menjadi saksi meringankan dan saksi memberatkan. Pertanyaan saya, apakah perbedaan mendasar di antara kedua saksi tersebut? Kemudian apa yang dimaksud dengan saksi mahkota dan saksi alibi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Sedangkan saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.
     
    Apa itu saksi mahkota dan alibi? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh  Anandito Utomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 10 Januari 2014.
     
    Definisi Saksi
    Pengertian dan pengaturan mengenai saksi diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP saksi didefinisikan sebagai berikut:
     
    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
     
    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 65/PUU-VIII/2010”) makna saksi telah diperluas menjadi sebagai berikut:
     
    Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
     
    Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010.
     
    Saksi Memberatkan, Meringankan, Mahkota, dan Alibi
    Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yakni:
     
    Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
     
    Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 yang berbunyi:
     
    Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.
     
    Saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan.
     
    Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP:
     
    1. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
    2. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
    3. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.
     
    Dengan demikian, perbedaan mendasar antara saksi meringankan (a de charge) dengan saksi memberatkan (a charge) adalah pada substansi keterangan yang diberikan apakah mendukung pembelaan terdakwa atau justru memberatkan/melawan pembelaan terdakwa, serta pihak yang mengajukan saksi tersebut.
     
    Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka/terdakwa yang dijadikan saksi untuk tersangka/terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. Definisi saksi mahkota pernah dijelaskan dalam artikel Definisi Saksi Mahkota, saksi mahkota bukanlah istilah yang dikenal dalam KUHAP. Namun istilah ini dapat ditemui dalam alasan yang tertuang pada memori kasasi yang diajukan oleh kejaksaan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011 yang menyebutkan bahwa:
     
    Walaupun tidak diberikan suatu definisi otentik dalam KUHAP mengenai Saksi mahkota (kroongetuide), namun berdasarkan perspektif empirik maka Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada Saksi yang berstatus Terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan. Menurut Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H., dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Saksi mahkota adalah kesaksian sesama Terdakwa, yang biasanya terjadi dalam peristiwa penyertaan.
     
    Pengertian saksi alibi juga tidak diatur dalam KUHAP, namun pada praktiknya saksi alibi disamakan dengan pengertian saksi meringankan (a de charge). Hal ini dapat ditemui dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2437 K/Pid.Sus/2011;

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!