Salah Beri Surat Pemutusan Kontrak, Langgar Fiduciary Duty?
Bisnis

Salah Beri Surat Pemutusan Kontrak, Langgar Fiduciary Duty?

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Jika ada kontrak yang telah ditandatangani oleh PT melalui direktur PT A dengan direktur PT B, kemudian PT B akan mengakhiri kontrak dengan memberikan surat pemberhentian melalui HRD PT B, bagamana analisisnya dalam hal dikaitkan dengan Fiduciary Duty?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Doktrin fiduciary duty adalah doktrin tentang kepercayaan/kehati-hatian sehingga jika dihubungkan dengan kepengurusan sebuah PT, maka para pengurus yaitu Direksi dan Dewan Komisaris wajib memegang tugas dan tanggung jawab dalam mengurus PT.

Jadi, setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) dan selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Fiduciary Duty dalam UU PT

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, berikut kami uraikan secara singkat mengenai apa yang dimaksud fiduciary duty. Adapun fiduciary adalah berkaitan dengan/suatu sifat kepercayaan dalam hukum (memegang sesuatu kepercayaan atau lain).

Doktrin fiduciary duty adalah doktrin tentang kepercayaan/kehati-hatian sehingga jika dihubungkan dengan kepengurusan sebuah PT maka para pengurus yaitu Direksi dan Dewan Komisaris wajib memegang tugas dan tanggung jawab dalam mengurus PT dengan baik, jujur, beriktikad baik, demi kepentingan PT, dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Fiduciary duty diartikan oleh M. Yahya Harahap sebagai “wajib dipercaya”. Menurutnya, “wajib dipercaya” berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris selamanya “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan).[1]

 

Fiduciary Duty Direksi

Fiduciary duty terhadap Direksi diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 97 UU PT, yaitu:

Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU PT

  1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

 

Pasal 97 ayat (1), (2), dan (3) UU PT

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
  2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab.
  3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Fiduciary Duty Dewan Komisaris

Sedangkan fiduciary duty terhadap Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 114 UU PT, yaitu:

Pasal 108 ayat (1) dan (2) UU PT

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

 

Pasal 114 ayat (1), (2), dan (3) UU PT

  1. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
  2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  3. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Baca juga: Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT

Menyambung pertanyaan Anda, sebenarnya kami kurang memahami maksud pemberian surat pemberhentian melalui HRD PT B. Namun kami berpendapat, telah terjadi pelanggaran doktrin fiduciary duty yang dilakukan oleh Direktur PT B karena mengakhiri kontrak dengan memberikan surat pemberhentian melalui HRD PT B. Menurut pandangan kami, tindakan tersebut menunjukkan ketidakhati-hatian dalam menjalankan pengurusan PT.

Dalam hal pengakhiran kontrak, seharusnya Direktur PT B lebih cermat memperhatikan ketentuan dalam kontrak atau perjanjian karena sudah pasti ditentukan oleh siapa yang melakukan (person in charge), ke mana surat pemberitahuan terkait kontrak dikirimkan, termasuk juga kepada siapa surat pemberitahuan terkait kontrak ditujukan. Dengan memberikan surat pengakhiran kontrak melalui HRD PT B, maka dimungkinkan terjadi kesalahan dan kerugian bagi PT B itu sendiri.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Referensi:

M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


[1] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 374 dan 457

Tags: