Intisari :
Melihat pertanyaan Anda, kami akan menitikberatkannya kepada frasa “pada salah satu acara ada artis yang menggunakan kaki untuk menekan sebuah tombol dengan sikap yang sombong”. Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi. Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat.
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Standar Program Siaran dapat mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat dan/atau KPI Daerah. Lalu apa sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggarnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penyiaran Televisi
Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Terdapat dua jenis penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran, yaitu:
[1]Penyiaran radio: media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Penyiaran televisi: media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Tujuan dari diselenggarakannya penyiaran diatur dalam Pasal 3 UU Penyiaran, yaitu untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Komisi Penyiaran
Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional. Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun lokal. Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran yang disebut Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”).
[2]
KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
[3]
Dalam menjalankan fungsinya, KPI mempunyai wewenang:
[4]menetapkan standar program siaran;
menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
KPI mempunyai tugas dan kewajiban:
[5]menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan
menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Lembaga Penyiaran dan Isi Siaran yang Dilarang
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran sebagai berikut:
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum melakukan kegiatannya, suatu lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggara penyiaran dari Negara melalui KPI.
[6]
Sebagai informasi, izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
[7]
Adapun Pasal 36 ayat (1) UU Penyiaran menyebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Pasal 36 ayat (5) dan (6) UU Penyiaran juga melarang isi siaran yang:
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau
mempertentangkan suku, agama, ras, golongan.
Selain itu, isi siaran juga dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
[8]
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Kemudian, mengenai peran serta masyarakat dapat ditemukan ketentuannya dalam Pasal 52 UU Penyiaran sebagai berikut:
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Selain itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran disebutkan bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Hal ini sejalan dengan tugas dan kewajiban KPI yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e UU Penyiaran yaitu wajib menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
Peran masyarakat dan KPI sangat besar dalam hal pengawasan suatu penyiaran, maka perlu ada koordinasi, dan tindakan aktif dari masyarakat jika mengetahu acara televisi yang melanggar norma-norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Sanksi terhadap Lembaga Penyiaran dan Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat
Standar program siaran adalah panduan yang ditetapkan oleh KPI tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.
[9]
Melihat kembali kepada pertanyaan Anda, kami akan menitikberatkannya kepada frasa “pada salah satu acara ada artis yang menggunakan kaki untuk menekan sebuah tombol dengan sikap yang sombong”.
Untuk itu secara eksplisit, Pasal 9 Peraturan KPI Standar Program Siaran mengatur mengenai penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yaitu:
- Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi.
- Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan efek negatif terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh keberagaman masyarakat.
Senada dengan hal di atas, dalam Pasal 9 Peraturan KPI Pedoman Perilaku Penyiaran juga diatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap orang atau sekelompok orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Standar Program Siaran dapat mengadukan ke KPI Pusat dan/atau KPI Daerah.
[10]
Bila terjadi dugaan pelanggaran atas Standar Program Siaran, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung dugaan pelanggaran tersebut.
[11]
Lembaga penyiaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 9 yaitu melanggar norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan latar belakang ekonomi, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI.
[12]
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPI Standar Program Siaran bahwa sanski administratif dapat berupa:
terguran tertulis;
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
pembatasan durasi dan waktu siaran;
denda administratif;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
Menyambung pembahasan mengenai teguran tertulis, jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua untuk lembaga penyiaran minimal selama 7 (tujuh) hari kalender. Apabila lembaga penyiaran tidak memperhatikan teguran pertama dan kedua, KPI akan meningkatkan sanksi administratif sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 67 ayat (2) Peraturan KPI Standar Program Siaran.
[13]
Sehingga di sini menjawab pertanyaan Anda apakah penghentian acara dapat dilakukan, hal tersebut dimungkinkan bilamana lembaga penyiaran tidak memperhatikan teguran pertama dan teguran kedua sehingga KPI akan meningkatkan sanksi administratif menjadi penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 3 dan 4 UU Penyiaran
[2] Pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo. Pasal 7 ayat (1) UU Penyiaran
[3] Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran
[4] Pasal 7 ayat (2) UU Penyiaran
[5] Pasal 8 ayat (3) UU Penyiaran
[6] Pasal 33 ayat (1) dan (5) UU Penyiaran
[7] Pasal 34 ayat (1) huruf b UU Penyiaran
[8] Pasal 36 ayat (5) UU Penyiaran
[9] Pasal 1 ayat (1) Peraturan KPI Standar Program Siaran
[10] Pasal 63 Peraturan KPI Standar Program Siaran
[11] Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPI Standar Program Siaran
[12] Pasal 70 ayat (1) Peraturan KPI Standar Program Siaran
[13] Pasal 70 ayat (2) dan (3) Peraturan KPI Standar Program Siaran