Ketersediaan Prasarana Jalan di Perumahan
Seharusnya pengembang atau developer berkomitmen melaksanakan apa yang telah dijanjikan kepada konsumen yang sudah menaruh rasa kepercayaannya, dalam hal ini pembangunan rumah bersubsidi.
klinik Terkait:
Pengembang memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum,[1] dengan penjelasan definisi berikut ini:
- Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.[2]
- Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.[3]
- Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.[4]
Adapun yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.[5] Sehingga, jalan yang ada di samping rumah Anda diasumsikan merupakan bagian dari prasarana.
Di sisi lain, dalam tahap pembangunan rumah dapat dipasarkan melalui Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:[6]
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- Persetujuan Bangunan Gedung;
- ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan
- keterbangunan perumahan paling sedikit 20%.
Larangan Mengalihfungsikan Prasarana
Pada prinsipnya setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum yang diperjanjikan, dan standar.[7] Jika dilanggar dan menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, terdapat sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[8]
berita Terkait:
Selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus developer, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda terhadap orang.[9]
Tak hanya itu, developer dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya.[10] Jika dilanggar, ada sanksi pidana denda paling banyak Rp5 miliar dan pengurus badan hukum juga dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.[11]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, developer yang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum di luar fungsinya yang diperjanjikan di awal, menurut hemat kami dapat dituntut secara pidana dengan Pasal 144 UU 1/2011 sebagaimana disebutkan di atas.
Selain tuntutan pidana, developer juga dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana pernah diulas dalam Sanksi Bagi Developer Perumahan yang Tak Sediakan Fasilitas Umum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[1] Pasal 20 ayat (2) jo. 32 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (“UU 1/2011”)
[2] Pasal 1 angka 21 UU 1/2011
[3] Pasal 1 angka 22 UU 1/2011
[4] Pasal 1 angka 23 UU 1/2011
[5] Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011
[6] Pasal 50 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (2) UU 1/2011
[7] Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011
[8] Pasal 151 UU 1/2011
[9] Pasal 163 UU 1/2011
[10] Pasal 144 UU 1/2011
[11] Pasal 162 UU 1/2011