KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Menggelar Kegiatan Upacara Bendera

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Menggelar Kegiatan Upacara Bendera

Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Menggelar Kegiatan Upacara Bendera
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Sekolah yang Tidak Menggelar Kegiatan Upacara Bendera

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apakah ada sanksi bagi sekolah jika tidak ada kegiatan upacara bendera, terutama sekolah yang berstatus negeri dan apakah ada tindak pidananya jika yang membuat peraturan tersebut adalah kepala sekolah yang bersangkutan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

     

     

    Kegiatan gerakan penumbuhan budi pekerti di sekolah dilakukan melalui pembiasaan-pembiasaan, salah satunya menumbuhkembangkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinnekaan dengan melakukan kegiatan wajib seperti melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.

     

    Lalu, apa sanksi bagi sekolah atau kepala sekolah yang tidak menggelar kegiatan upacara bendera itu? Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menyederhanakan jawaban kami, kami kerucutkan upacara bendera yang Anda maksud adalah upacara bendera setiap hari Senin yang digelar di lingkungan sekolah. Untuk diketahui, pada dasarnya bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau halaman satuan pendidikan.[1]

     

    Kewajiban Menggelar Upacara di Sekolah

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin yang kami akses dari laman media Kompas. Kegiatan wajib ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (“Permendikbud 23/2015”).

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan bahwa upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa. Menurutnya, setidaknya ada beberapa fungsi upacara bagi siswa:

    1.    Upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya;

    2.    Upacara memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk berbicara secara langsung kepada seluruh siswa, mengenai apa yang akan dilakukan selama satu pekan ke depan;

    3.    Upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara. 

     

    Kegiatan Upacara Sebagai Salah Satu Kegiatan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti

    Perlu diketahui, kewajiban sekolah menggelar upacara bendera ini telah tertuang dalam Huruf F Romawi II Lampiran Permendikbud 23/2015 yang mengatur bahwa kegiatan gerakan penumbuhan budi pekerti di sekolah melalui pembiasaan-pembiasaan, salah satunya menumbuhkembangkan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinnekaan dengan melakukan kegiatan wajib:

    1.    Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.

    2.    Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) untuk jenjang SMP, SMA/SMK, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus yang setara SMP/SMA/SMK dengan peserta didik bertugas sebagai komandan dan petugas upacara serta kepala sekolah/wakil bertindak sebagai inspektur upacara;

    3.    Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan/atau satu lagu wajib nasional atau satu lagu terkini yang menggambarkan semangat patriotisme dan cinta tanah air.

    4.    Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan satu lagu daerah (lagu-lagu daerah seluruh Nusantara).

                                                                                            
    Namun sayangnya, Permendikbud 23/2015 ini tidak diatur soal sanksi bagi sekolah yang tidak menggelar upacara sebagai gerakan penumbuhan budi pekerti yang dimaksud.

     

    Sementara soal sanksi pidana bagi kepala sekolah yang bersangkutan yang membuat aturan tentang tidak ada kegiatan upacara bendera, berdasarkan penelusuran kami tidak ada pasal yang mengaturnya secara khusus. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (yang saat itu dijabat oleh) Anies Baswedan mengatakan bahwa jika ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepala sekolahnya nanti akan dapat teguran. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Mendikbud Siapkan Sanksi bagi Sekolah Tak Mau Upacara Bendera yang kami akses dari laman media Liputan 6.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, Anies juga mengatakan bahwa Kepala sekolah dan sekolah harus jalankan upacara bendera. Kalau sekolah swasta tak jalankan upacara, maka akan direview izinnya dan kalau diteruskan, bisa dicabut izinnya. Hal ini berlaku untuk swasta, negeri, termasuk sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama). Demi memastikan pelaksanaan hal itu, Anies menyatakan akan ada pengawasan bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta. Pengawasan akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;

    2.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.


    Referensi:

    1.    Kompas, diakses pada 19 Agustus 2016 pukul 15.34 WIB.

    2.    Liputan 6, diakses pada 19 Agustus 2016 pukul 16.40 WIB.




    [1] Pasal 9 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan

    Tags

    hukumonline
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!