Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan

Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan
Anselmus Mallofiks, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan

PERTANYAAN

Apakah bisa seorang polisi yang masa ikatan dinasnya diperkarakan atau bahkan diberhentikan karena tidak mau bertanggung jawab telah merusak keperawanan pacarnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika pasangan kekasih yang telah berusia dewasa melakukan hubungan suami istri yang didasari dengan suka sama suka, maka pihak laki-laki tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya “merusak keperawanan” si wanita. Lain hal apabila perbuatan tersebut dilakukan secara paksa, maka dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan yang diatur dan diancam dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Dalam hal pihak laki-laki tersebut merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka ia harus menjalani persidangan di lingkungan peradilan umum, dan apabila ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Jika pasangan kekasih yang telah berusia dewasa melakukan hubungan suami istri yang didasari dengan suka sama suka, maka pihak laki-laki tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya “merusak keperawanan” si wanita. Lain hal apabila perbuatan tersebut dilakukan secara paksa, maka dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan yang diatur dan diancam dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Dalam hal pihak laki-laki tersebut merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka ia harus menjalani persidangan di lingkungan peradilan umum, dan apabila ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Suka Sama Suka atau Perkosaan?
    Sesuai dengan pertanyaan Anda apakah seorang anggota Kepolisian dapat diberhentikan dari keanggotaannya karena telah “merusak keperawanan” pacarnya, dapat kami jawab bahwa apabila perbuatan tersebut didasari tindakan suka sama suka (baca: Pasal apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?), maka polisi tersebut sama sekali tidak dapat dituntut secara pidana, sehingga polisi tersebut tidak dapat diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan alasan melakukan tindak pidana.
     
    Lain halnya jika perbuatan “merusak keperawanan” dilakukan secara paksa yang masuk dalam kategori perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
     
    Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya di luar perkawinan, maka ia karena salah telah melakukan perkosaan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
     
    Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”) telah didefinisikan mengenai Anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai berikut:
     
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Proses Hukum Anggota Kepolisian
    Apabila Anggota Kepolisian tersebut melakukan dugaan tindak pidana perkosaan terhadap pacarnya, maka ia harus menjalani proses persidangan di lingkungan peradilan umum sesuai ketentuan Pasal 2 PP 3/2003.
     
    Penting untuk dipahami, tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.[1]
     
    Selanjutnya, apabila perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 huruf a jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”) sebagai berikut :
     
    Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    [1] Pasal 13 ayat (1) PP 3/2003

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!