Sanksi Jika Anggota Kepolisian Melakukan Perkosaan
PERTANYAAN
Apakah bisa seorang polisi yang masa ikatan dinasnya diperkarakan atau bahkan diberhentikan karena tidak mau bertanggung jawab telah merusak keperawanan pacarnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah bisa seorang polisi yang masa ikatan dinasnya diperkarakan atau bahkan diberhentikan karena tidak mau bertanggung jawab telah merusak keperawanan pacarnya?
Jika pasangan kekasih yang telah berusia dewasa melakukan hubungan suami istri yang didasari dengan suka sama suka, maka pihak laki-laki tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya “merusak keperawanan” si wanita. Lain hal apabila perbuatan tersebut dilakukan secara paksa, maka dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan yang diatur dan diancam dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hal pihak laki-laki tersebut merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka ia harus menjalani persidangan di lingkungan peradilan umum, dan apabila ia telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?