Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Melibatkan Anak dalam Kampanye Pemilu yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 21 Februari 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Pemilihan Kepala Daerah
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, pada dasarnya, ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) diatur dalam PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya.
Kemudian, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk daerah kota disebut wali kota.[1]
Lebih lanjut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.[2]
Lalu, sebagai informasi, Pilkada diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.[3]
Adapun pelaksanaan kampanye termasuk pada tahapan penyelenggaraan Pilkada.[4]
Berkaitan dengan aturan kampanye pemilihan kepala daerah, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Sanksi Jika Melakukan Kampanye di Tempat Ibadah.
Hal-Hal yang Dilarang dalam Kampanye
Untuk menjawab pertanyaan Anda, penting untuk mengetahui terlebih dahulu sejumlah hal yang dilarang pada saat kampanye Pilkada bagi para pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Pertama, dalam kampanye, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon dilarang melibatkan:[5]
- pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
- kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.
Kedua, Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 mengatur bahwa kampanye dilarang:
- mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walikota, dan/atau partai politik;
- melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
- menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik;
- mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
- mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
- merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye;
- menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
- menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
- melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
- melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh kpu provinsi atau kpu kabupaten/kota.
Lantas, apakah boleh melibatkan anak dalam kampanye Pilkada 2024? Bagaimana hukumnya jika melibatkan anak saat kampanye Pilkada?
Hukumnya Jika Melibatkan Anak dalam Kampanye Politik
Sepanjang penelusuran kami, PKPU 13/2024, Perppu 1/2014 dan perubahannya tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.
Akan tetapi, dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih.
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 UU Pemilu, kualifikasi pemilih adalah WNI yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka menurut hemat kami, anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan. Kegiatan kampanye politik dalam hal ini termasuk kampanye Pilkada.
Adapun setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.[6]
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Disarikan dari Larangan Pelibatan Anak dalam Kegiatan Kampanye Politik, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Kemudian, perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.[7]
Menurut Sovia Hasanah (penulis sebelumnya), hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPAI Pusat, Susanto dalam artikel KPAI Tegaskan Anak-anak Ikut Kampanye Langgar Undang-undang, bahwa pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar undang-undang. Susanto menjelaskan bahwa, normanya sudah jelas diatur dalam UU 35/2014 di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
Baca juga: Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami terkait larangan kampanye yang melibatkan anak, semoga bermanfaat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
[3] Pasal 5 ayat (1) UU 8/2015
[4] Pasal 5 ayat (3) huruf g UU 8/2015